Dana Desa untuk Bayar Utang, Kepala Desa di Subang Jadi Tersangka Korupsi Segera Disidangkan
Polres Subang mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Bantuan Keuangan Untuk Desa (BKK-BKUD) Tahun Anggaran 2023 dan Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023 yang terjadi di Desa Bendungan, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan Kepala Desa Bendungan, Asep Achnar alias Nik-Nik, sebagai tersangka.
Ia diduga menyalahgunakan dana bantuan desa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.500.000.
Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan audit investigatif dari Inspektorat Daerah Kabupaten Subang.
Bagaimana kronologi pengungkapan kasus korupsi ini?
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menjelaskan, tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2 Oktober hingga 31 Desember 2023.
Dalam periode itu, dana bantuan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa justru dicairkan tanpa diikuti pelaksanaan kegiatan sebagaimana peruntukannya.
"Berdasarkan hasil audit investigasi, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak dilaksanakan, namun dananya telah dicairkan," ujar Dony saat konferensi pers di Mapolres Subang, Kamis (5/2/2026).
Dana yang telah dicairkan tersebut, lanjut Dony, digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar utang.
Perbuatan ini kemudian terungkap setelah adanya laporan dan pengaduan dari masyarakat yang mencurigai tidak adanya realisasi kegiatan di lapangan.
Kegiatan apa saja yang tidak direalisasikan?
Hasil penyelidikan dan audit investigatif menemukan beberapa kegiatan yang tercantum dalam perencanaan anggaran, namun tidak pernah dilaksanakan. Kegiatan tersebut meliputi:
- Rehabilitasi Kantor Desa Bendungan sebesar Rp 84,5 juta yang bersumber dari dana bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023.
- Dana stimulan RT 12 sebesar Rp 10 juta.
- Pembangunan cor beton jalan usaha tani sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari dana BKK-BKUD Tahun Anggaran 2023.
Tidak dilaksanakannya kegiatan-kegiatan tersebut berdampak langsung pada terhambatnya pelayanan publik dan pembangunan desa yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Bagaimana proses hukum hingga penetapan tersangka?
Dony menjelaskan, kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada tahun 2024. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyelidik Polres Subang melakukan pengumpulan bahan keterangan serta memeriksa sejumlah pihak terkait.
Polisi juga meminta Inspektorat Daerah Kabupaten Subang untuk melakukan audit investigasi guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Sebelum meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, aparat penegak hukum memberikan kesempatan kepada pemerintah desa untuk mengembalikan kerugian negara.
Langkah ini dilakukan sesuai nota kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, dan Polri.
"Pemerintah desa telah diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun hingga batas waktu tersebut berakhir, tidak ada pengembalian," kata Dony.
Karena tidak ada itikad pengembalian, perkara kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan dan Asep Achnar ditetapkan sebagai tersangka.
Apakah ada pengembalian kerugian negara?
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Asep Achnar sempat mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp 50 juta.
Uang tersebut kemudian dijadikan barang bukti oleh penyidik, bersama dengan sejumlah dokumen perencanaan kegiatan, dokumen pencairan anggaran, laporan pertanggungjawaban keuangan, serta uang tunai lainnya.
Meski demikian, pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana tersangka. Proses hukum tetap berlanjut hingga tahap penuntutan.
Bagaimana status perkara saat ini?
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Polres Subang telah memeriksa sebanyak 24 orang saksi yang terdiri dari unsur pemerintahan dan ahli.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.
"Tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan pada Selasa, 3 Februari 2026," ujar Dony.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Biaya untuk Cor Beton Jalan Dipakai Bayar Utang, Kades di Subang Siap Disidang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang