PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dukung Pengusutan Tuntas

PBNU, nahdlatul ulama, korupsi kuota haji 2024, korupsi kemenag, PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dukung Pengusutan Tuntas

Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 menjadi sorotan publik.

A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Abdul Muhaimin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka agar isu ini tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga Nahdlatul Ulama.

Abdul Muhaimin menilai KPK harus segera mengumumkan tersangka agar tidak muncul kesan adanya permainan waktu dalam penyelidikan.

Menurutnya, kondisi yang berlarut-larut justru memunculkan spekulasi negatif yang berpotensi merusak nama baik NU secara kelembagaan.

“Segera umumkan tersangkanya supaya tidak ada kesan KPK memainkan tempo yang membuat resah internal NU, khususnya warga,” ujar Abdul di Jakarta, Sabtu (13/9/2025) dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, jika penetapan tersangka terus ditunda, dikhawatirkan publik akan menilai KPK sengaja merusak reputasi NU.

“Padahal, dugaan pelaku korupsi haji adalah oknum-oknum PBNU yang menyalahgunakan dan memanfaatkan kebesaran NU untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya.

Meski menyuarakan kegelisahan warga, Abdul menegaskan para kiai NU tetap mendukung penuh langkah KPK. Menurutnya, penelusuran aliran dana maupun pemeriksaan petinggi PBNU adalah bagian dari tugas lembaga antirasuah.

“Telusuri aliran dana dan periksa petinggi PBNU itu tugas KPK. Kami mendukung dan patuhi penegakan hukum,” ujarnya.

Apa Tanggapan KPK soal Aliran Dana?

PBNU, nahdlatul ulama, korupsi kuota haji 2024, korupsi kemenag, PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dukung Pengusutan Tuntas

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pihaknya sedang menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi kuota haji dengan metode follow the money. Penelusuran ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Jadi, kami sedang melakukan follow the money, ke mana saja uang itu mengalir, seperti itu,” kata Asep.

Ia menegaskan, penyelidikan yang melibatkan organisasi masyarakat, termasuk PBNU, bukan berarti KPK mendiskreditkan ormas keagamaan.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Kami memang di setiap menangani perkara tindak pidana korupsi akan meneliti dan menelusuri ke mana uang-uang itu pergi,” jelasnya.

Mengapa PBNU Bisa Terseret Kasus Ini?

Menurut Asep, penelusuran ke PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia turut melibatkan organisasi masyarakat keagamaan.

“Karena permasalahan kuota haji ini terkait dengan penyelenggaraan ibadah di salah satu agama. Ini masalah keagamaan, menyangkut umat beragama, proses peribadatan. Jadi, tentunya ini melibatkan organisasi keagamaan,” ujarnya.

KPK menegaskan kewajibannya untuk melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Hal ini dilakukan agar uang negara yang diambil oknum koruptor bisa dikembalikan.

Bagaimana Perkembangan Penyidikan?

KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji sejak 9 Agustus 2025. Pengumuman ini dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Hanya berselang dua hari, KPK juga mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung secara detail kerugian negara.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.

Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kuota, namun pembagian yang dilakukan Kementerian Agama menjadi sorotan.

Kementerian Agama membagi kuota tambahan itu masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya 8 persen, sementara haji reguler sebesar 92 persen. Artinya, pembagian tersebut bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.