Belum Bayar Utang Puasa? Ini Cara Qadha dan Aturan Fidyah Jelang Ramadhan 2026

puasa, utang puasa, Fidyah, Belum Bayar Utang Puasa? Ini Cara Qadha dan Aturan Fidyah Jelang Ramadhan 2026, Cara Membayar Utang Puasa: Qadha dan Fidyah, Besaran Fidyah dengan Uang, Perbedaan Jadwal Puasa Muhammadiyah dan Pemerintah, Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Kedatangan bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah tinggal menghitung hari. Umat Muslim di seluruh dunia kini mulai bersiap menyambut bulan penuh keberkahan dan pengampunan tersebut.

Berdasarkan penetapan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada Rabu Legi, 18 Februari 2026.

Merujuk pada penanggalan hari ini (8/1/2026), maka ibadah puasa tinggal 41 hari lagi.

Namun, sebelum memasuki bulan suci, umat Muslim diingatkan untuk segera melunasi utang puasa Ramadhan tahun sebelumnya.

Membayar utang puasa adalah kewajiban bagi mereka yang meninggalkan puasa karena alasan syar'i seperti haid, nifas, sakit, dalam perjalanan (musafir), hingga lanjut usia.

Cara Membayar Utang Puasa: Qadha dan Fidyah

Berdasarkan panduan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), terdapat dua cara untuk mengganti utang puasa sesuai dengan kondisi masing-masing individu:

  • Qadha Puasa: Mengganti puasa sebanyak hari yang ditinggalkan, dilakukan mulai bulan Syawal hingga menjelang Ramadhan berikutnya.
  • Membayar Fidyah: Berlaku bagi orang yang berat menjalankan puasa (seperti lansia atau orang sakit menahun) dengan cara memberi makan orang miskin.

Kewajiban ini tertuang dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"Barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain (di luar Ramadan). Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (QS. Al-Baqarah: 184).

Besaran Fidyah dengan Uang

Bagi masyarakat yang hendak menunaikan fidyah dalam bentuk uang, kalangan Hanafiyah memperbolehkan konversi nilai makanan pokok ke dalam rupiah.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah uang adalah sebesar Rp 45.000 per hari per jiwa.

Sementara menurut versi Hanafiyah, nominal uang yang diberikan harus sebanding dengan harga 3,25 kilogram kurma atau anggur untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Perbedaan Jadwal Puasa Muhammadiyah dan Pemerintah

Terdapat potensi perbedaan awal puasa antara Muhammadiyah dan Pemerintah pada tahun 2026 ini.

Muhammadiyah: Menetapkan 1 Ramadhan 1447 H pada 18 Februari 2026 dan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Pemerintah (Kemenag): Penentuan resmi baru akan diputuskan melalui sidang isbat di akhir bulan Sya'ban. Namun, merujuk SKB 3 Menteri, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026, sehingga awal puasa diprediksi dimulai pada Kamis, 19 Februari 2026.

Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H

Pemerintah juga telah merilis rincian jadwal libur lebaran 2026 sebagai berikut:

  • Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H.
  • Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
  • Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
  • Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H.
  • Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H.

Mengingat waktu yang semakin terbatas, umat Muslim dianjurkan untuk segera menyegerakan pelunasan utang puasa sebagai bentuk tanggung jawab ketaatan kepada Allah SWT.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang