Kaur Keuangan Petir Buron Usai Dana Desa Rp 1 Miliar Dikorupsi, Begini Modusnya
Kepolisian Resor (Polres) Serang kini tengah menangani kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Kasus yang menyeret aparatur desa itu diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp1 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
Langkah itu dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Serang menggelar perkara dan menemukan cukup bukti adanya penyelewengan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan penyelewengan dana desa sudah naik sidik (penyidikan)," ujar AKP Andi Kurniady di Serang, Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, tersangka utama dalam kasus ini adalah YL, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Petir, yang kini melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YL diduga melakukan transaksi keuangan seolah-olah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tanpa sepengetahuan sekretaris maupun kepala desa.
Bagaimana Modus yang Dilakukan?
Dari hasil audit investigasi tim inspektorat, terungkap bahwa YL mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya.
Untuk menutupi aksinya, pelaku diduga memalsukan Laporan Realisasi Anggaran seolah-olah seluruh kegiatan desa sudah dijalankan.
"Hasil audit investigasi oleh tim inspektorat menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000," jelas AKP Andi.
Ia menambahkan, terduga pelaku sudah melarikan diri beberapa bulan lalu dan kini menjadi buronan kepolisian.
Apa Dampaknya bagi Desa Petir?
Kepala Desa Petir, Wahyudi, mengaku terkejut setelah mengetahui kas desa yang seharusnya masih menyimpan dana pembangunan justru tersisa hanya Rp47.000. Hal itu ia ketahui setelah memeriksa rekening koran desa.
"Permasalahan ini berimbas pada terhambatnya banyak program desa, terutama infrastruktur. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan kami mohon maaf kepada masyarakat Desa Petir atas kejadian ini," kata Wahyudi.
Wahyudi mengungkapkan, setelah menemukan kejanggalan tersebut, ia mencoba mengonfirmasi kepada YL dengan mendatangi rumahnya.
Namun, YL sudah tidak ada di tempat dan diketahui tidak masuk kantor sejak 26 September 2025.
"Untuk masalah kerugian, kemungkinan estimasi di angka Rp1 miliar," ujarnya.
Akibat perbuatan YL, berbagai program pembangunan di Desa Petir kini terhenti.
"Secara infrastruktur, ini akan terhambat. Kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres," tambahnya.
Bagaimana Tanggapan Pemerintah Kecamatan?
Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, juga membenarkan adanya kasus penggelapan dana desa tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada Maret 2025, dan saat itu Bendahara Desa Petir diduga mulai melakukan penyelewengan.
"Dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu," kata Fariz.
Pencairan tahap kedua yang dilakukan pada Agustus 2025 pun kembali bermasalah karena YL sudah menghilang dan membawa kabur dana tanpa sepengetahuan perangkat desa.
"Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur," ungkapnya.
YL terakhir terlihat pada 26 Agustus 2025, dan sejak saat itu keberadaannya tidak diketahui. Fariz menambahkan, hilangnya dana desa tersebut menyebabkan sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak bisa dilaksanakan.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dana Desa di Banten Rp 1 Miliar Diduga Dibawa Kabur Bendahara, Saldo Sisa Rp 47.000".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.