Dugaan Korupsi Kredit Rp600 M di KoinWorks, Beneficial Owner PT RMS Jadi Tersangka
Skandal dugaan korupsi pemberian kredit melalui financial technology KoinWorks periode 2020–2024 kembali melebar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan satu tersangka baru yang disebut memiliki peran penting dalam alur pencairan kredit bermasalah bernilai ratusan miliar rupiah.
Tersangka terbaru itu adalah Beneficial Owner PT RMS berinisial LHL alias Ko Xiong. Ia langsung ditahan penyidik setelah penetapan status tersangka. Hal itu diungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma.
“Terhadap tersangka Sdr. LHL dilakukan penahanan ini dilakukan sejak hari Selasa, 2 Juni 2026 sampai dua puluh hari ke depan di Lapas Kelas I Malang,” katanya, Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan LHL menambah daftar panjang pengembangan perkara yang sebelumnya sudah ditangani penyidik Kejati DKI Jakarta. Usai ditahan di Malang, LHL nantinya akan dipindahkan ke Jakarta dan dititipkan di Rutan Cipinang untuk pemeriksaan lanjutan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga LHL memainkan peran dalam rekayasa pengajuan kredit ke BRI melalui platform KoinWorks dengan menggunakan sejumlah pihak sebagai nominee, termasuk pegawai PT RMS yang masih aktif maupun yang sudah tidak lagi bekerja.
“Dan tersangka menggunakan dana hasil kredit secara tidak benar. Di mana tersangka BAA, JB, dan BH adalah selaku pengurus PT LAT Pemilik Fintech KoinWorks didasarkan analisis yang tidak layak dan mengajukan serta menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari PT BRI Persero kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, skema tersebut diduga membuat kredit dalam jumlah besar mengalir tanpa mekanisme pengamanan yang semestinya. Penyidik pun menelusuri lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil pencairan tersebut.
Atas perbuatannya, LHL disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tipikor.
Tak hanya menetapkan tersangka, Kejati DKI Jakarta juga telah menyita uang lebih dari Rp14 miliar sebagai barang bukti awal dalam perkara ini. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkungan perbankan maupun nasabah.
“Penyidik juga telah melaksanakan, penyitaan diantaranya berupa uang sebesar lebih dari Rp14 miliar dan pengumpulan bukti-bukti serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak Bank BRI serta pihak nasabah yang melakukan manipulasi pengajuan kredit,” tuturnya.
Kini, penyidikan terus diperluas. Tim penyidik masih memeriksa saksi, ahli keuangan negara, serta melakukan pelacakan aset untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi penyaluran kredit dari salah satu bank pelat merah melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks mulai menyeret petinggi perusahaan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.
Tiga tersangka itu merupakan jajaran petinggi PT Lunnaria Annua Teknologi (LAT), perusahaan pemilik fintech KoinWorks. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dijebloskan ke rumah tahanan.
“Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BAA selaku Direktur Operasional PT LAT pada 2021-sekarang; BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022-sekarang; serta JB selaku Direktur Utama PT LAT pada tahun 2024-sekarang,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Dapot Sariarma, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Dapot, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sejak Rabu, 6 Mei 2026. Para tersangka kini ditahan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Dalam penyidikan, jaksa menemukan dugaan praktik penyaluran pembiayaan yang tidak sesuai prosedur. Para tersangka diduga tetap menjalankan kerja sama pembiayaan meski analisis kelayakan dinilai bermasalah.
Tak hanya itu, kredit dari salah satu bank pelat merah disebut disalurkan dengan cara melawan hukum melalui manipulasi dokumen agunan.
“Penyaluran pembiayaan diberikan kepada beberapa nasabah dengan cara memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” katanya.
Nilai kredit yang dicairkan dalam kasus ini pun fantastis, mencapai sekitar Rp600 miliar. Penyidik kini masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bermain, termasuk dari internal perbankan maupun nasabah penerima pembiayaan.