Korupsi Haji Rp 1 Triliun: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 terus jadi sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka, menyebut praktik ini sebagai pengkhianatan terhadap amanah umat.
DPR: korupsi haji rampas hak umat
Abdullah menegaskan, bila penyidikan sudah masuk tahap lanjutan, KPK tidak boleh ragu untuk menetapkan tersangka.
“Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Abdullah, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, dugaan korupsi kuota haji bukan tindak pidana biasa, tapi kejahatan yang merugikan jamaah.
“KPK punya mandat untuk memberantas korupsi tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat adanya intervensi atau keberpihakan dalam kasus ini,” ujar dia.
Ujian Kredibilitas KPK
Abdullah menyebut, kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK.
“Korupsi kuota haji bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan yang merampas hak umat untuk beribadah. Karena itu, semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” kata dia.
KPK fokus ke peran individu, belum sentuh ormas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berfokus pada individu, bukan organisasi masyarakat (ormas).
“Sepanjang penyidikan sampai hari ini (Jumat 19/9), tidak ada mengarah kepada institusi ataupun organisasi masyarakat tertentu,” kata Budi, Jumat (19/9/2025).
KPK juga memastikan masih mendalami dugaan penyimpangan pembagian kuota tambahan haji 2023–2024.
Kerugian negara capai Rp 1 triliun
Kasus ini resmi masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus.
Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun.
Sebagai langkah pencegahan, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
DPR temukan kejanggalan di Pansus Haji
Selain KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini dinilai melanggar aturan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, yang menetapkan kuota haji khusus hanya 8 persen, sedangkan reguler 92 persen.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.