Pernah Bersumpah Atas Nama Allah Gak Jual Titik SPPG, Kini Sony Sonjaya Jadi Tersangka Korupsi MBG
Pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) nonaktif, Sony Sonjaya, yang membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali menjadi perhatian publik.
Video lama yang memuat pernyataan tersebut ramai beredar di media sosial setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam rekaman yang kembali viral itu, Sony menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus dijalankan secara terbuka dan dapat diawasi oleh masyarakat. Menurutnya, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan SPPG semestinya dilakukan secara transparan sehingga publik dapat memantau jalannya program, termasuk melalui berbagai platform media sosial.
Saat menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan jual beli titik SPPG, Sony secara tegas membantah tuduhan tersebut. Ia bahkan menyampaikan kesediaannya untuk bersumpah menggunakan Al-Qur'an guna membuktikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik yang dituduhkan.
“Demi Allah, saya tidak pernah menjual titik (SPPG). Saya bilang, sini tolong bawakan Al-Qur'an 30 dan simpan di atas kepala saya. Saya berani bersumpah,” tegas Sony Sonjaya, mengutip video Instagram @feedmedsos, Kamis 4 Juni 2026.
"Apa setiap hari saya harus datang ke lokasi itu membuat laporan? Kan pekerjaan saya verifikasi. Kalau sekarang kan sudah waktunya saya turun gunung dan alhamdulillah tersangka-tersangka mulai bermunculan," tambahnya.
Pernyataan tersebut kini kembali menjadi sorotan seiring perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Publik pun ramai mengaitkan pernyataan lama tersebut dengan status hukum Sony yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Program MBG
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah mantan pejabat BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Selain Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Aparat penegak hukum menduga adanya pelanggaran dalam pengelolaan program yang menjadi salah satu program strategis pemerintah tersebut. Dugaan penyimpangan itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Meski demikian, rincian lengkap mengenai peran masing-masing tersangka masih terus didalami oleh penyidik. Kejaksaan Agung menyatakan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tata kelola program MBG.
Viralnya kembali pernyataan Sony Sonjaya di tengah proses hukum yang sedang berjalan semakin menarik perhatian masyarakat. Banyak pihak menyoroti kontras antara bantahan keras yang pernah disampaikan Sony terkait isu jual beli titik SPPG dengan perkembangan terbaru yang menyeret namanya dalam perkara dugaan korupsi program MBG.
Namun demikian, sesuai prinsip praduga tak bersalah yang berlaku dalam sistem hukum Indonesia, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan membuktikan posisinya di hadapan hukum. Status tersangka belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.