Meski Berisiko Gagal Bayar, Pemerintah Jalankan Skema Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

dana desa, Koperasi Desa Merah Putih, Kopdes Merah Putih, Dana Desa, Risiko Gagal Bayar, risiko gagal bayar, koperasi desa merah putih, jaminan kredit, Meski Berisiko Gagal Bayar, Pemerintah Jalankan Skema Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

Pemerintah mengambil langkah strategis dengan menjadikan dana desa sebagai agunan pinjaman untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes).

Meski mengandung risiko, kebijakan ini dinilai penting untuk mendorong percepatan terbentuknya koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal.

Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Fithra Faisal, menegaskan bahwa risiko adalah bagian dari kegiatan usaha.

"Risiko itu selalu ada. Nah, kalau risiko itu ada, bagaimana cara untuk menjamin supaya perbankan ini nanti tidak meningkat rasio NPL-nya? Nah, salah satunya adalah melalui pinjaman dana desa itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025, yang memungkinkan Kopdes Merah Putih mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar dari bank-bank Himbara, dengan bunga 6 persen per tahun dan masa tenggang delapan bulan.

Bagaimana Mekanisme Agunan Dana Desa?

dana desa, Koperasi Desa Merah Putih, Kopdes Merah Putih, Dana Desa, Risiko Gagal Bayar, risiko gagal bayar, koperasi desa merah putih, jaminan kredit, Meski Berisiko Gagal Bayar, Pemerintah Jalankan Skema Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi (dari kiri) Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto, Ketua DPR Puan Maharani, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Ketua DPD Sultan Bachtiar Najamudin, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto berbincang usai meresmikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Presiden Prabowo Subianto meresmikan kelembagaan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dipusat kan di Klaten. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Agar tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan desa, hanya maksimal 30 persen dari dana desa yang boleh dijadikan jaminan.

Misalnya, jika suatu desa menerima dana desa sebesar Rp 500 juta, maka maksimal Rp 150 juta yang bisa dijadikan agunan.

"Dana Desa yang ada itu maksimal dia menjadi jaminan 30 persen saja," jelas Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.

Ketentuan ini nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang sedang disusun.

Skema pengajuan pinjaman mengharuskan koperasi menyusun proposal bisnis terlebih dahulu.

Proposal ini kemudian divalidasi melalui musyawarah desa khusus (musdesus), lalu disetujui oleh kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta bank pemberi pinjaman.

Apakah Risiko Gagal Bayar Perlu Dikhawatirkan?

dana desa, Koperasi Desa Merah Putih, Kopdes Merah Putih, Dana Desa, Risiko Gagal Bayar, risiko gagal bayar, koperasi desa merah putih, jaminan kredit, Meski Berisiko Gagal Bayar, Pemerintah Jalankan Skema Dana Desa Jadi Jaminan Kredit Kopdes Merah Putih

Menteri Koperasi Budi Arie usai menghadiri Peringatan Hari Koperasi Ke-78 di Kantor Koperasi Jakarta, Sabtu (12/7/2025).

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menilai bahwa potensi gagal bayar seharusnya tidak menjadi ketakutan utama. Ia menekankan perlunya melihat sisi potensi keuntungan dari program Kopdes Merah Putih.

"Enggak boleh takut, kalau macet gimana. Sekarang, kalau untung gimana?" ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa program Kopdes Merah Putih telah dirancang dengan dukungan komprehensif mulai dari pendanaan BUMN, pelatihan SDM, hingga kemudahan akses pasar.

Dengan sistem pengawasan yang ketat, pemerintah optimistis program ini bisa menjadi tonggak kemandirian ekonomi desa.

Dana pinjaman dari bank tidak disalurkan dalam bentuk uang tunai kepada koperasi. Sebaliknya, dana tersebut langsung dibayarkan ke mitra usaha penyedia barang.

"Koperasi tidak menerima uang cash. Misalkan dia mau bisnis pupuk, uang pupuk itu langsung dibayar ke Pupuk Indonesia, lalu Pupuk Indonesia yang kirim barang ke Kopdes," jelas Yandri.

Selain itu, skema pinjaman akan dicairkan bertahap sesuai kebutuhan bulanan koperasi, dan harus mengikuti model bisnis yang telah dirancang oleh Kementerian BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dana Desa Jadi Jaminan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Langkah Berani Meski Risiko Gagal Bayar Menghantui".