Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil

fidyah ibu hamil, Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil

Seorang muslim yang berhalangan menyempurnakan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, wajib mengganti utang puasanya.

Beberapa orang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena beberapa kondisi tertentu sesuai syariat, misalnya sedang sakit, seorang musafir, atau wanita yang hamil dan menyusui.

Ada dua cara untuk membayar utang puasa Ramadhan, yakni dengan puasa qadha dan fidyah. Masing-masing ditunaikan tergantung apa alasan seseorang tidak berpuasa.

Lantas, bagaimana cara membayar utang puasa bagi ibu hamil?

Ketentuan utang puasa Ramadhan bagi ibu hamil

Wanita hamil atau ibu menyusui yang memiliki utang puasa harus membayar qadha (utang puasa) disertai dengan membayar fidyah.

Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim yang meninggalkan puasa Ramadhan karena beberapa kondisi tertentu, termasuk saat hamil dan menyusui.

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), menurut sebagian pendapat ulama, ibu hamil yang jarak melahirkan dan menyusuinya berdekatan seperti belum selesai menyusui anak pertama lalu hamil lagi anak kedua dan seterusnya termasuk ke dalam orang yang mendapat keringanan uzur syar'i.

Ia diperbolehkan menunda qadha puasanya sampai ia melahirkan dan menyusuinya selesai tanpa dikenai hukuman kafarah fidyah.

Tapi jika ibu hamil atau menyusui meninggalkan puasanya karena kekhawatiran atas keselamatan anaknya, maka ia harus mengqadha puasa dan membayar fidyah.

Hal ini seperti pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu yang menyebutkan bahwa ibu hamil atau menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir atas fisik bayinya, bukan dirinya, maka dia wajib mengqadha dan fidyah.

Cara bayar utang puasa Ramadhan bagi ibu hamil

fidyah ibu hamil, Cara Bayar Utang Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil

3 kelompok orang yang boleh membayar fidyah puasa Ramadhan. Bagi umat Muslim yang memiliki halangan tertentu sehingga tidak dapat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, Islam memberikan keringanan berupa pembayaran fidyah.

Qadha puasa dilakukan sama seperti puasa pada umumnya dan dilakukan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Kemudian cara membayar fidyah ibu hamil adalah bisa dengan makanan pokok atau membayar menggunakan uang.

Untuk waktu pembayaran fidyah terdapat beberapa pendapat. Menurut madzhab Syafi'i, pembayaran fidyah dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan menurut madzhab Hanafi pembayaran bisa dilakukan sebelum bulan Ramadhan berikutnya.

1. Fidyah dengan makanan pokok

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons/675 gram/0,75 kilogram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg).

Aturan yang kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah dengan makanan pokok berupa beras.

2. Fidyah dengan uang

Fidyah puasa juga bisa dibayar menggunakan uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari puasa yang ditinggalkan, dikonversi menjadi rupiah.

Dan berdasarkan ketentuan Baznas tahun 2026, ditetapkan besaran fidyah adalah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.

Jika tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh, maka wajib membayar fidyah untuk 29 atau 30 hari, yakni menyediakan fidyah 29/30 takar, masing-masing 1,5 kilogram/Rp 65.000 per harinya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang