Dugaan Korupsi Dana Desa di Seram Timur Maluku, Kerugian Negara Capai Rp1,1 Miliar
Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur, Maluku, menangkap Pejabat (Pj) Kepala Desa Pemerintahan Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Moh. Anshar Kakat (45). Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Timur, AKP Rahmat Ramdani, mengatakan total anggaran yang dikelola tersangka mencapai Rp3.157.514.088.
“Ia ditangkap atas kasus mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total anggaran sebesar Rp3.157.514.088,” kata AKP Rahmat Ramdani, Senin (5/1/2026).
Polres Seram Bagian Timur menangkap Pj Kepala Desa Ainena dugaan korupsi Rp1,1 M
Selain Moh. Anshar Kakat, penyidik juga menahan bendahara Desa Ainena, Enci Safrin Kakat (36). Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, terdapat kerugian keuangan negara akibat pengelolaan anggaran tersebut. Hal itu tertuang dalam surat Inspektorat Nomor 700-1/146/2025 tertanggal 19 Agustus 2025 tentang laporan hasil perhitungan kerugian negara atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Administratif Ainena.
“Nilai kerugian keuangan negara mencapai Rp1.162.403.513,” ungkap Rahmat.
Ia merinci, pada tahun anggaran 2021 kerugian negara mencapai Rp303.084.673. Kemudian pada tahun 2022 kerugian tercatat sebesar Rp484.905.465. Sementara pada tahun 2023 kerugian keuangan negara mencapai Rp374.413.375.
“Total kerugian keuangan negara yang dikelola oleh Pj Kepala Desa Ainena bersama bendahara desa pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 sebesar Rp1.162.403.513,” ujarnya.
Menurut Rahmat, sejak pencairan anggaran, dana tersebut berada dalam penguasaan kedua tersangka. Anggaran tersebut awalnya direncanakan untuk menjalankan sejumlah program desa, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Sejak pencairan anggaran tersebut, dana disimpan atau berada dalam penguasaan tersangka selaku Pj Kepala Desa dan bendahara, yang rencananya akan digunakan untuk program desa, tetapi sampai saat ini tidak dikerjakan,” katanya.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan, sebagian dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka, termasuk untuk foya-foya di tempat hiburan. Sementara sebagian lainnya digunakan untuk belanja tak terduga seperti kegiatan sosial masyarakat, bantuan biaya rumah sakit, antar pasien melahirkan, bantuan pembangunan kuda-kuda tandon air masjid, hingga biaya sekolah anak-anak.
“Namun seluruh penggunaan tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIT, kedua tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (tahap II) untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka diterima oleh Plt Kasi Pidsus Junita Sahetapy dalam keadaan sehat dan barang bukti lengkap,” pungkas Rahmat. (Laporan Usman Mahu, tvOne, Maluku)