Top 5+ Fakta Kasus Bendahara Desa Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 1 Miliar, SaldoTersisa Rp 47.000

Kepolisian Resor (Polres) Serang tengah mengusut kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten. Seorang bendahara desa berinisial YL diduga membawa kabur dana desa tahun anggaran 2025 senilai lebih dari Rp 1 miliar.
YL diduga menyelewengkan dana desa dengan cara mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa. Akibatnya, saldo kas desa hanya tersisa Rp 47.000.
Kepala Desa Petir, Wahyudi, mengaku kaget saat memeriksa rekening kas desa dan menemukan saldo tersebut.
“Iya betul, dana desa diduga digelapkan oleh kaur keuangan desa. Saya sangat shock karena aliran dana itu mengalir ke rekening pribadi,” kata Wahyudi kepada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Berikut lima fakta lengkap terkait kasus dugaan penggelapan dana desa di Desa Petir.
1. Dana Desa Rp 1 Miliar Raib, Saldo Kas Tersisa Rp 47.000
Kasus ini terungkap saat Wahyudi mengecek rekening koran kas desa. Ia mendapati saldo tersisa hanya Rp 47.000, padahal sebelumnya terdapat dana sekitar Rp 1 miliar.
Wahyudi kemudian mencoba mengonfirmasi kepada bendaharanya, YL. Namun, YL tidak dapat ditemukan dan diketahui sudah tidak masuk kantor sejak 26 September 2025.
“Untuk masalah kerugian, kemungkinan estimasi di angka Rp 1 miliar,” ujar Wahyudi.
Akibat peristiwa itu, sejumlah program pembangunan desa ikut terhambat. Wahyudi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Desa Petir.
“Secara infrastruktur ini akan terhambat. Kalau masalah ini sudah fiks, mudah-mudahan cepat beres,” tandasnya.
2. Diduga Gelapkan Dana Sejak Maret 2025 dengan Tanda Tangan Palsu
Menurut Camat Petir, Fariz Ruhyatullah, pencairan dana desa tahap pertama dilakukan pada Maret 2025. Saat itu, YL diduga sudah mulai melakukan penyelewengan.
YL disebut memalsukan tanda tangan kepala desa untuk membuat surat pernyataan palsu yang digunakan dalam proses pencairan dana desa.
"Jadi, dia membuat surat pernyataan dengan menggunakan tanda tangan kepala desa palsu,” kata Fariz.
3. Menghilang Sejak Agustus 2025 Setelah Dana Tahap Kedua Cair
Pada pencairan dana desa tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL diketahui sudah tidak lagi masuk kantor. Uang hasil pencairan tahap kedua tersebut juga hilang bersamaan dengan kepergian YL.
“Akhirnya, tahap kedua yang barusan muncul di bulan Agustus itu langsung raib dan kaur keuangannya kabur,” ujar Fariz.
Setelah raibnya dana desa tersebut, berbagai program prioritas di Desa Petir tidak dapat dijalankan. Beberapa di antaranya adalah optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembangunan fisik seperti jalan dan irigasi.
4. Modus: Transfer ke Rekening Pribadi dan Buat Laporan Fiktif
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa YL melakukan penggelapan dengan cara mentransfer uang dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa persetujuan sekretaris desa maupun kepala desa.
Untuk menghindari kecurigaan, YL membuat Laporan Realisasi Anggaran fiktif yang tidak sesuai fakta.
“YL mengambil saldo dari rekening kas desa dengan cara melakukan transaksi tanpa ada persetujuan dari sekdes maupun kades,” kata Andi melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (10/10/2025).
5. Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan, YL Masih Buron
AKP Andi menegaskan, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Serang menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.049.821.000.
“Untuk terduga sudah melarikan diri dengan membawa kabur dana desa beberapa bulan yang lalu,” ujar Andi.
Setelah dilakukan gelar perkara, kasus dugaan korupsi ini telah naik ke tahap penyidikan (sidik). Polisi kini masih memburu keberadaan YL.
“Kami masih memburu terduga terlapor,” kata Andi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/10/2025).
Pihak keluarga YL juga mengaku tidak mengetahui keberadaannya hingga saat ini.
Akibat dugaan penggelapan dana desa ini, banyak program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terhenti. Camat Petir menegaskan bahwa laporan resmi sudah dilayangkan ke Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebagian Artikel Tayang di Kompas.com dengan judual
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.