3 Kelompok Orang yang Boleh Bayar Utang Puasa dengan Fidyah, Siapa Saja?
Fidyah puasa adalah denda untuk mengganti utang puasa Ramadhan yang dibayar dengan menggunakan makanan pokok.
Namun, sebagian ulama membolehkan fidyah dibayarkan dalam bentuk uang, sesuai dengan takaran yang berlaku.
Tidak semua orang yang memiliki utang puasa bisa membayarnya menggunakan fidyah. Hanya dalam kondisi-kondisi tertentu.
Seseorang wajib membayar fidyah jika ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa akibat penyakit menahun, penyakit tua, atau kondisi lain yang membuatnya tidak sanggup berpuasa sama sekali.
Lantas, seperti apa kriteria orang yang boleh membayar fidyah puasa Ramadhan?
3 kelompok orang yang bisa bayar fidyah puasa
Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah kriteria orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti utang puasa:
- Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa;
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinannya untuk sembuh; atau
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kondisi tertentu di atas, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus mengganti puasanya di lain waktu.
Namun sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin.
Sedangkan seseorang yang mampu berpuasa namun berhalangan ketika bulan Ramadhan, tetap harus mengganti puasanya dengan puasa pengganti.
Waktu membayar fidyah puasa dan jumlahnya
Ilustrasi fidyah. Besaran fidyah. Cara membayar fidyah untuk ibu hamil.
Waktu pembayaran fidyah puasa bisa dilakukan setelah Ramadhan hingga sebelum bertemu bulan Ramadhan di tahun berikutnya.
Pembayaran fidyah juga dapat dilakukan sendiri, diwakili oleh orang lain, atau melalui lembaga terpercaya.
Apabila belum tuntas sampai bertemu Ramadhan selanjutnya, maka fidyah dikenakan dua kali lipat hingga bertemu Ramadhan lagi, sebagai bentuk kafarat atau denda pelanggaran.
Sementara untuk besaran fidyah puasa, dilakukan dengan membayarnya sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Fidyah diberikan kepada orang miskin sesuai dengan ketentuan. Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, besaran fidyah adalah sebesar 1 mud gandum, setara 6 ons/675 gram/0,75 kilogram.
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara setengah sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kilogram, maka setengah sha' kurang lebih sekitar 1,5 kilogram. Artinya, pembayaran fidyah adalah 1,5 kilogram makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Seseorang yang tidak mampu berpuasa selama satu bulan penuh wajib membayar fidyah untuk 29 atau 30 hari yakni menyediakan fidyah 29/30 takar, masing-masing 1,5 kilogram.
Sebagian ulama mengatakan, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku, yakni 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang