Terungkap Setelah 6 Bulan, Ini Kronologi Pencurian Dana Desa Rp 388 oleh Eks Pimpinan Bank di Mamuju

Mamuju, dana desa, pencurian dana desa, mamuju, Dana Desa Tapandullu, Eks Pimpinan Cabang Bank, pencurian dana desa Rp 388 juta, mantan pimpinan bank curi dana desa, kasus kriminal mamuju, Terungkap Setelah 6 Bulan, Ini Kronologi Pencurian Dana Desa Rp 388 oleh Eks Pimpinan Bank di Mamuju, Kronologi Pencurian Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta, Modus Pelaku: Intai Korban Sejak di Bank, Motif: Ekonomi, Gaya Hidup Mewah, dan Utang, Kuasa Hukum Jumardin: Klien Kami Clean and Clear

Kasus hilangnya dana desa Tapandullu, Kecamatan Simboro Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, senilai Rp388 juta akhirnya menemukan titik terang setelah enam bulan penyelidikan.

Tim Jatanras Polda Sulawesi Barat meringkus AH, mantan kepala cabang sebuah bank di Mamuju, yang diduga menjadi otak pencurian dana desa tersebut.

Dirreskrimum Polda Sulbar, Kombes Pol Agus Nugraha, membenarkan penangkapan AH yang kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif.

“Saat ini terduga pelaku berinisial AH sudah ditahan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut membantu aksi kriminal terencana ini,” ujar Agus Nugraha.

Menurut Kombes Pol Agus, pengungkapan identitas AH melibatkan Tim Dokpol Polda Sulbar yang menganalisis ciri fisik pelaku berdasarkan rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

Ketelitian analisis tersebut memperkuat keyakinan penyidik bahwa AH adalah pelaku utama pencurian dana desa Tapandullu.

“Kami akan memastikan penyelidikan masih berjalan dan perkembangan kasus akan terus disampaikan kepada masyarakat,” kata Agus.

Kronologi Pencurian Dana Desa Tapandullu Rp388 Juta

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 16 Juni 2025 di Jalan Diponegoro, tepat di depan Toko Mitra Listrik, Kota Mamuju.

Pj Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, baru saja mencairkan dana desa bersama bendahara desa di Bank Sulselbar sekitar pukul 13.30–14.00 WITA. Setelah itu, keduanya sempat beristirahat sebelum menuju toko bangunan untuk membeli perlengkapan kantor.

Saat memarkir mobil Toyota Avanza putihnya, Jumardin hanya pergi sekitar lima menit. Namun ketika kembali, kantong plastik hitam berisi uang Rp388 juta sudah raib.

“Saya hanya tinggalkan mobil sekitar lima menit. Begitu kembali, uangnya sudah tidak ada,” ujar Jumardin dalam laporannya.

Seorang saksi melihat pria tak dikenal menurunkan kaca mobil bagian belakang sopir, mengambil tas berisi uang, lalu melarikan diri menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih.

Modus Pelaku: Intai Korban Sejak di Bank

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AH mengincar nasabah yang baru menarik uang tunai dalam jumlah besar.

Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa AH membuntuti korban sejak keluar dari bank hingga berhenti di depan toko.

“Target utama pelaku adalah nasabah yang membawa bungkusan atau kantongan mencurigakan, yang diyakini berisi uang tunai dalam jumlah besar,” jelas Slamet.

Setelah melihat korban memasuki toko, AH langsung memarkir mobilnya di depan mobil Jumardin. Ia kemudian mengitari kendaraan untuk memastikan tas uang masih berada di jok tengah.

Tanpa mengulur waktu, pelaku menurunkan kaca jendela mobil secara paksa, membuka pintu dari dalam, dan mengambil kantongan uang tunai senilai Rp388 juta.

Motif: Ekonomi, Gaya Hidup Mewah, dan Utang

Kasubdit Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi dan pola hidup boros.

“Motifnya dilatarbelakangi kondisi ekonomi pelaku, kebutuhan hidup yang mewah, serta memiliki utang yang harus dilunasi,” kata Recky.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • rekaman dari delapan CCTV
  • mobil Mitsubishi Xpander putih
  • telepon seluler Samsung Galaxy Z Fold
  • Samsung Galaxy A05
  • iPhone 12 Pro Max

Beberapa ponsel tersebut diduga digunakan pelaku untuk komunikasi saat menjalankan aksi pencurian.

Atas perbuatannya, AH dijerat dengan:

  • Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman maksimal 7 tahun), dan/atau
  • Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kuasa Hukum Jumardin: Klien Kami Clean and Clear

Kuasa hukum Pj Kepala Desa Tapandullu, Hasri Jack, menegaskan bahwa dengan ditangkapnya AH, terbukti Jumardin tidak terlibat dalam pencurian seperti yang sempat ditudingkan masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi Polda Sulawesi Barat atas terungkapnya pelaku pencurian dana desa. Dana ini diperuntukkan bagi gaji aparatur desa dan bansos masyarakat, sehingga kasus ini sangat teratensi,” ujarnya.

Hasri Jack menegaskan bahwa Jumardin merupakan korban murni dan pelapor dalam kasus pencurian tersebut.

“Sejak awal kami sudah sampaikan bahwa Pak Jumardin adalah korban. Dengan terungkapnya fakta ini, kami menjawab persepsi publik yang selama ini sangat merugikan,” katanya.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas. com dengan Judul  dan Tribunsulbar.com dengan judul Eks Pj Kades Tapandullu Korban Murni, Kuasa Hukum Terkejut: Pencuri DD Rp388 Juta Mantan Bos Bank

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.