Kades di Brebes Tilep Dana Desa untuk Beli Saham dan Gadaikan Mobil Desa Ditangkap Polisi

Saefudin, kades Kebonagung, diamankan Polres Brebes, Jawa tengah
Saefudin, kades Kebonagung, diamankan Polres Brebes, Jawa tengah

  Saefudin, seorang kepala desa (Kades) Kebonagung, Kecamatam Jatibarang, tersangka kasus korupsi dana desa, berhasil ditangkap di tempat persembunyian oleh jajaran Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah

Di depan penyidik, tersangka mengelak telah melakukan tindakan pidana korupsi. Saefudin mengatakan bahwa uang dana desa itu hanya dipinjam dan akan segera dikembalikan pada akhir bulan November mendatang.

"Tolong pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini," kata Saefudin saat digelandang ke Mapolres Brebes, Rabu (19/11/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Saefufin, Budi Prabowo mengatakan, kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memakai Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan dengan total lebih dari lima ratus juta rupiah dalam kurun waktu tahun 2022-2024.

Saefudin, kades Kebonagung, diamankan Polres Brebes, Jawa tengah

Dari pengakuan tersangka, pembangunan jembatan di desanya mangkrak dengan anggaran yang melebihi pagu yang semula Rp100 juta, namun saat digarap mencapai Rp250 juta.

Selain itu, uang desa juga digunakan untuk investasi dengan dijanjikan mendapatkan uang lebih besar. “Uang itu digunakan untuk menanam saham pada sebuah yayasan di daerah Banyumas, yakni dari nominal Rp 1 juta dijanjikan akan mendapatkan Rp1 miliar," kata Budi Prabowo, Rabu (19/11/2025) sore.

Terpisah Kapolres Brebes AKBP Lilik mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dan audit dari Tim Inspektorat Kabupaten Brebes pada 3 Maret 2024, ditemukan kerugian negara kurang lebih Rp547 juta. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan yang berakhir dengan penetapan tersangka Saefudin. 

"Ada satu mobil siaga desa yang digadaikan kepada seseorang di tempat lokalisasi. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," pungkasnya. (Laporan Tri Handoko, tvOne, Brebes)