Mana yang Didahulukan Bayar Utang atau Zakat Fitrah? Ini Penjelasan Kemenag
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta menjelaskan bahwa seorang muslim perlu memprioritaskan pembayaran utang yang telah jatuh tempo sebelum menunaikan zakat fitrah.
Namun, kewajiban zakat fitrah tetap harus dipenuhi apabila setelah membayar utang masih terdapat sisa harta yang mencukupi.
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, mengatakan bahwa kewajiban membayar utang yang sudah jatuh tempo harus menjadi prioritas utama.
Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab seseorang kepada pihak yang memberikan pinjaman.
"Prioritas bayar hutang yang jatuh tempo. Ketika hutang dibayar masih ada sisa harta untuk memenuhi kebutuhan makan pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka tetap wajib bayar zakat fitrah," kata Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/3/2026) dikutip dari Antara.
Penjelasan ini penting dipahami oleh masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri ketika umat Muslim memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.
Mengapa utang yang jatuh tempo harus diprioritaskan?
Menurut Adib, utang yang telah jatuh tempo merupakan kewajiban yang harus segera diselesaikan karena menyangkut hak orang lain. Dalam ajaran Islam, menunda pembayaran utang tanpa alasan yang jelas tidak dianjurkan.
Karena itu, ketika seseorang memiliki utang yang sudah jatuh tempo, maka kewajiban tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menggunakan hartanya untuk keperluan lain.
Namun, apabila setelah melunasi utang masih terdapat sisa harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar pada malam dan hari raya Idul Fitri, maka orang tersebut tetap wajib menunaikan zakat fitrah.
Kapan zakat fitrah harus diprioritaskan?
Situasi berbeda berlaku apabila utang yang dimiliki seseorang belum jatuh tempo. Dalam kondisi ini, kewajiban zakat fitrah tetap dapat diprioritaskan karena belum ada kewajiban pembayaran utang yang harus segera diselesaikan.
Adib menuturkan bahwa baik utang maupun zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan. Oleh karena itu, keduanya perlu dipahami secara proporsional sesuai dengan kondisi masing-masing.
Ia juga menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak hanya dibayarkan oleh kepala keluarga untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Beberapa pihak yang termasuk dalam tanggungan zakat fitrah antara lain:
- pasangan (istri atau suami dalam tanggungan)
- anak-anak
- anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- bayi yang baru lahir sebelum Idul Fitri.
Apa dasar kewajiban zakat fitrah?
Kewajiban zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Hadits tersebut berbunyi:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).
Hadits tersebut menegaskan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim, tanpa membedakan status sosial maupun usia.
Apa tujuan zakat fitrah dalam Islam?
Zakat fitrah memiliki dua tujuan utama dalam ajaran Islam. Pertama, zakat fitrah berfungsi sebagai sarana penyucian diri bagi umat Muslim setelah menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Kedua, zakat fitrah menjadi bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Melalui zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat ikut merasakan kebahagiaan pada hari raya Idul Fitri.
Kapan dan berapa zakat fitrah dapat dibayarkan?
Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan. Namun, batas waktu paling akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah lebih awal agar penyalurannya kepada para penerima manfaat dapat dilakukan tepat waktu.
Besaran zakat fitrah di Indonesia biasanya disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar:
- 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa
- atau dapat diganti dengan uang senilai Rp 50.000 per jiwa
Dengan memahami ketentuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah secara tepat sekaligus tetap memperhatikan kewajiban lain seperti pelunasan utang yang telah jatuh tempo.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang