Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa Rp 547 Juta untuk Dukun Pengganda Uang, Merengek agar Tak Ditahan

Kasus korupsi dana desa di Brebes kembali menyeret seorang kepala desa nonaktif yang diduga menyelewengkan anggaran hingga ratusan juta rupiah demi praktik klenik pengganda uang.
Kepala Desa (Kades) nonaktif Kebonagung, Kecamatan Jatibarang, Saefudin, ditangkap Unit Tipidkor Satreskrim Polres Brebes setelah dua tahun buron.
Saefudin digelandang ke Mapolres Brebes pada Rabu (19/11/2025) setelah ditangkap di persembunyiannya di Kabupaten Banyumas. Saat tiba di kantor polisi, ia tampak panik dan berulang kali merengek kepada penyidik agar tidak ditahan.
“Tolong Pak, saya jangan ditahan. Saya yakin uang yang saya titipkan akan cair pada akhir November ini,” ucap Saefudin.
Ia tetap bersikukuh bahwa uang negara yang digunakannya hanya “dipinjam” dan akan kembali dalam waktu dekat.
Belakangan terungkap, sebagian dari dana desa yang digelapkan itu justru ia serahkan kepada dukun pengganda uang yang menjanjikan keuntungan berlipat.
Dana Desa Rp547 Juta Dipakai untuk Praktik Klenik
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Inspektorat Pemkab Brebes merampungkan hasil audit penggunaan dana desa tahun 2022–2024.
“Pada 3 Maret 2024, berdasarkan audit tim Inspektorat Kabupaten Brebes ditemukan kerugian negara sebesar Rp547 juta,” kata Lilik, dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Kamis (20/11/2025).
Dana tersebut, yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Bantuan Keuangan (Bankeu), diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.
Salah satunya untuk membiayai ritual penggandaan uang.
Menurut penyidik, Saefudin percaya pada dukun yang mengklaim mampu melipatgandakan uang dari Rp1 juta menjadi Rp1 miliar.
Ia pun menyerahkan sebagian dana desa dengan harapan “uang titipan” itu akan kembali berkali-kali lipat.
Mobil Siaga Desa Digadaikan di Lokalisasi
Selain korupsi dana desa, Saefudin juga menggadaikan aset desa berupa mobil siaga atau ambulans desa kepada seseorang di kawasan lokalisasi.
“Mobil siaga desa digadaikan kepada seseorang di lokalisasi sebesar Rp47 juta,” ujar Lilik.
Dugaan penyalahgunaan dana juga terlihat dari pembangunan jembatan yang mangkrak. Proyek yang awalnya memiliki pagu Rp100 juta justru membengkak hingga Rp250 juta tanpa pertanggungjawaban jelas.
Kuasa hukum Saefudin, Budi Prabowo, membenarkan bahwa kliennya terseret praktik perdukunan yang menjanjikan kekayaan instan.
“Klien kami tergiur janji penggandaan uang. Dari Rp1 juta bisa jadi Rp1 miliar,” ujarnya.
Ia juga mengakui bahwa mobil siaga desa memang digadaikan kliennya untuk menutupi berbagai pengeluaran yang terkait praktik klenik tersebut.
Sebagai kuasa hukum, Budi menyebut pihaknya akan berupaya meringankan hukuman kliennya dalam proses hukum selanjutnya.
“Sebagai kuasa hukum, kami berupaya agar bisa meringankan tuntutan jaksa dengan bukti-bukti yang kami miliki,” kata Budi.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Gara-gara Tergiur Untung Saham Rp 1 Miliar, Kades Kebonagung Brebes Korupsi Dana Desa dan Bankeu
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.