Hari Pertama Kerja Usai Lebaran, 2.780 Pegawai Kemensos Tak Isi Absensi Kehadiran
Sebanyak 2.780 pegawai Kementerian Sosial (Kemensos) tercatat belum mengisi absensi pada hari pertama masuk kerja usai cuti Lebaran 2026, Rabu (25/3/2026).
Temuan ini terungkap saat Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kantor Kemensos.
Langkah sidak tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah ingin memastikan disiplin pegawai tetap terjaga meskipun baru kembali dari masa cuti bersama.
Mengapa ribuan pegawai belum mengisi absensi?
Gus Ipul mengungkapkan bahwa jumlah pegawai yang belum mengisi absensi tergolong cukup besar. Data tersebut diperoleh setelah sistem absensi ditutup pada pukul 10.00 WIB.
“Yang tanpa keterangan ini yang sedang kita telusuri. Cukup besar jumlahnya. Setelah absensi ditutup pukul 10.00 WIB, ternyata ada 2.780 pegawai yang tidak mengisi absen,” ujar Gus Ipul.
Meski demikian, Kemensos masih melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan penyebab ketidakhadiran tersebut, termasuk kemungkinan kendala teknis atau faktor lainnya.
Bagaimana sistem kerja pegawai Kemensos saat ini?
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kemensos saat ini menerapkan sistem kerja fleksibel atau people working arrangement. Dalam skema ini, pegawai tidak semuanya bekerja dari kantor.
Terdapat beberapa pola kerja yang diterapkan, yaitu:
- Work From Office (WFO), yaitu bekerja dari kantor
- Work From Anywhere (WFA), yaitu bekerja dari lokasi mana saja
- Pola kerja fleksibel, terutama bagi pegawai lapangan
Skema fleksibel ini banyak diterapkan pada pegawai yang bertugas di lapangan, seperti pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Mereka dapat bekerja dari kantor desa, kecamatan, atau langsung di tengah masyarakat sesuai kebutuhan pelayanan.
Berdasarkan data Kemensos, total jumlah pegawai mencapai 46.090 orang, dengan rincian:
- 33.683 pegawai bekerja secara WFO
- 5.071 pegawai bekerja secara WFA
- 34.284 pegawai menjalankan pola kerja fleksibel sesuai tugas lapangan
- 344 pegawai tercatat cuti atau sakit
Apakah ketidakhadiran ini melanggar aturan?
Kemensos menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa keterangan tetap dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
Sekretaris Jenderal bersama jajaran terkait akan mendalami kasus ini untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran yang harus ditindaklanjuti.
Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban untuk menunjukkan integritas dan kedisiplinan dalam menjalankan tugasnya.
“Sebagai aparatur negara, ASN memiliki kewajiban menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Gus Ipul.
Apa sanksi yang dapat dikenakan?
Pegawai yang terbukti tidak hadir tanpa keterangan berpotensi dikenakan sanksi disiplin. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita akan dalami lebih lanjut. Ketidakhadiran tanpa keterangan tentu memiliki konsekuensi dan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang