Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Kembali Digelar, Berlaku 1 Oktober–30 November 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung selama dua bulan, mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Program ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Jadi Jawa Timur ke-80 sekaligus upaya meringankan beban ekonomi masyarakat.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa program ini merupakan lanjutan dari kebijakan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Juli hingga Agustus 2025.
"Sekarang dilanjutkan untuk memperingati Hari Jadi Jatim ke-80 mulai 1 Oktober besok hingga 30 November 2025," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/9/2025).
Apa Saja Fasilitas Pembebasan Pajak yang Diberikan?
Berdasarkan informasi dari akun resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, terdapat tiga fasilitas utama dalam program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025:
- Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak.
- Pembebasan pengenaan pajak progresif.
- Pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
Khusus pembebasan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, fasilitas ini ditujukan bagi wajib pajak yang terdaftar dalam data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) atau DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), dengan syarat kendaraan roda dua memiliki pokok PKB maksimal Rp500.000.
Selain itu, pembebasan tunggakan PKB juga diberikan kepada kendaraan roda dua yang aktif digunakan untuk layanan transportasi online seperti Gojek, Grab, Maxim, inDrive, Shopee, ACI, Nujek, Lalamove, SheJek, dan Zendo.
Kendaraan roda tiga dengan pokok PKB tidak lebih dari Rp500.000 juga termasuk dalam kategori yang mendapatkan keringanan.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa
Bagaimana Syarat dan Mekanisme Pembayarannya?
Bagi wajib pajak penerima manfaat program P3KE dan DTSEN, proses pembayaran hanya dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk sesuai domisili kendaraan terdaftar.
Sedangkan untuk kendaraan roda tiga maupun yang digunakan sebagai ojek online, pembayaran bisa dilakukan di seluruh Kantor Bersama Samsat Induk wilayah Jawa Timur.
Fasilitas pembebasan hanya berlaku apabila pembayaran dilakukan selama periode program, yaitu 1 Oktober hingga 30 November 2025.
Selain itu, terdapat kebijakan tambahan bagi kendaraan angkutan umum non-subsidi yang diberikan pengenaan tarif sama dengan kendaraan angkutan umum bersubsidi.
Apa Tujuan dan Manfaat Program Ini?
Khofifah menyebutkan bahwa program ini memiliki manfaat ganda, yakni membantu masyarakat mengurangi beban ekonomi sekaligus memperbaiki ketertiban administrasi pajak kendaraan bermotor.
"Jadi manfaatnya ganda, untuk meringankan beban ekonomi rakyat, sekaligus untuk penataan administrasi," ujarnya.
Program pemutihan pajak ini juga menjadi langkah strategis Pemprov Jatim dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dengan adanya keringanan ini, masyarakat diharapkan lebih termotivasi untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya.
Berapa Potensi Dana yang Dapat Dihimpun?
Berdasarkan proyeksi Pemprov Jawa Timur, program ini berpotensi dimanfaatkan oleh lebih dari 1,123 juta objek pajak, dengan total nilai pembebasan yang diperkirakan mencapai Rp1,553 miliar.
Jumlah ini menunjukkan antusiasme tinggi masyarakat terhadap program keringanan pajak yang dinilai memberikan dampak langsung terhadap perekonomian keluarga.
Khofifah berharap, melalui kebijakan ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur dapat meningkat signifikan, sekaligus memperkuat fondasi fiskal daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya sebelum masa program berakhir pada 30 November 2025.
Sebagian aArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.