Harga Emas Antam Hari Ini 27 Februari 2026 Naik Rp 6.000 Jadi Rp 3.045.000 per Gram, Cek Rinciannya

Harga Emas Antam Hari Ini 27 Februari 2026 Naik Rp 6.000 Jadi Rp 3.045.000 per Gram, Cek Rinciannya

 Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Jumat pagi.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Jumat (27/2/2026) pukul 08.40 WIB, harga emas tercatat naik Rp 6.000 per gram, dari sebelumnya Rp 3.039.000 menjadi Rp 3.045.000 per gram.

Kenaikan ini turut diikuti oleh harga beli kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam kini berada di level Rp2.824.000 per gram. 

Berapa rincian harga emas Antam terbaru?

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.572.500
  • 1 gram: Rp 3.045.000
  • 2 gram: Rp 6.030.000
  • 3 gram: Rp 9.020.000
  • 5 gram: Rp 15.000.000
  • 10 gram: Rp 29.945.000
  • 25 gram: Rp 74.737.000
  • 50 gram: Rp 149.395.000
  • 100 gram: Rp 298.712.000
  • 250 gram: Rp 746.515.000
  • 500 gram: Rp 1.492.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.985.600.000.

Bagaimana aturan pajak pembelian emas batangan?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rinciannya sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan. Bukti potong ini penting untuk pelaporan pajak tahunan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat bertransaksi.

Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback emas?

Tidak hanya pembelian, transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini berlaku khususnya untuk transaksi dengan nominal lebih dari Rp10 juta.

Adapun rincian tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh Antam. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena kewajiban perpajakan telah dipenuhi saat transaksi berlangsung.

Investor perlu memperhatikan bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar internasional, pergerakan harga emas dunia, serta fluktuasi nilai tukar rupiah.

Oleh karena itu, calon pembeli maupun penjual disarankan untuk memantau harga secara berkala melalui laman resmi Logam Mulia sebelum melakukan transaksi.

Selain mempertimbangkan pergerakan harga, pemahaman terhadap ketentuan pajak juga menjadi aspek penting dalam menghitung potensi keuntungan investasi.

Selisih antara harga beli dan harga buyback perlu dikalkulasikan bersama potongan pajak agar investor dapat memperkirakan hasil bersih yang diperoleh.

Namun demikian, keputusan investasi tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan, jangka waktu investasi, serta profil risiko masing-masing investor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang