Cek Tarif Tol Arus Balik Setelah Diskon 30 Persen, Ini Rinciannya

tarif tol, Cek Tarif Tol Arus Balik Setelah Diskon 30 Persen, Ini Rinciannya

Pemerintah bersama operator jalan tol kembali memberikan diskon tarif tol hingga 30 persen pada arus balik Lebaran 2026 untuk membantu mengurai kepadatan sekaligus meringankan biaya perjalanan pemudik.

Program diskon tarif tol 2026 ini berlaku pada 26 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 27 Maret 2026 pukul 24.00 WIB atau bertepatan dengan H+5 hingga H+6 Lebaran.

Hal ini diharapkan bisa memecah kepadatan arus kendaraan yang terjadi pada 24 Maret 2026.

Agar bisa menikmati potongan tarif, pemudik perlu memperhatikan sejumlah syarat yang berlaku, yakni hanya untuk perjalanan satu arah secara menerus dengan pembayaran e-toll, serta tidak keluar sebelum gerbang tol tujuan agar diskon tetap berlaku.

tarif tol, Cek Tarif Tol Arus Balik Setelah Diskon 30 Persen, Ini Rinciannya

Foto udara sejumlah kendaraan antre untuk melintas di Gerbang Tol (GT) Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (8/3/2026). Pemerintah resmi menyiapkan diskon tarif tol sebesar 30 persen sebagai salah satu program stimulus ekonomi untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah khususnya di sebanyak 29 ruas jalan tol utama yakni Trans Jawa dan Trans Sumatera, potongan tarif tersebut berlaku pada 15-16 Maret 2026 serta 26-27 Maret 2026 bagi semua golongan kendaraan perjalanan jarak jauh dengan sistem pembayaran tol non-tunai. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/ nz

Adapun daftar tarif tol setelah potongan 30 persen sebagai berikut:

Ruas Tol Trans Jawa

  • GT Kalikangkung – GT Cikampek Utama (Golongan I): dari Rp 467.500 menjadi Rp 304.150
  • GT Cikampek Utama – GT Kalikangkung (Golongan I): dari Rp 446.500 menjadi Rp 289.450
  • GT Cisumdawu Utama – GT Kalihurip Utama (Golongan I): dari Rp 161.000 menjadi Rp 120.800
  • GT Cisumdawu Utama – GT Sadang (Golongan I): dari Rp 126.000 menjadi Rp 111.750

Ruas Tol Trans Sumatra

  • GT Sinaksak/Simpang Panei – GT Pangkalan Brandan (Golongan I): dari Rp 126.000 menjadi Rp 111.750
  • GT Kisaran – GT Pangkalan Brandan (Golongan I): dari Rp 263.500 menjadi Rp 224.200

Dengan adanya potongan tarif, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu perjalanan lebih fleksibel sehingga kepadatan lalu lintas bisa ditekan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang