Harga Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Turun Lagi Rp 15.000 per Gram, Cek Rinciannya di Akhir Bulan
Harga emas hari ini batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada Kamis, 30 April 2026.
Berdasarkan pemantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.30 WIB, harga emas turun sebesar Rp 15.000 per gram.
Sebelumnya, harga emas berada di level Rp 2.784.000 per gram, namun kini turun menjadi Rp 2.769.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang kini berada di angka Rp 2.549.000 per gram.
Berapa Harga Emas Antam Terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp 1.434.500
- 1 gram: Rp 2.769.000
- 2 gram: Rp 5.478.000
- 3 gram: Rp 8.192.000
- 5 gram: Rp 13.620.000
- 10 gram: Rp 27.185.000
- 25 gram: Rp 67.837.000
- 50 gram: Rp 135.595.000
- 100 gram: Rp 271.112.000
- 250 gram: Rp 677.515.000
- 500 gram: Rp 1.354.820.000
- 1000 gram: Rp 2.709.600.000.
Apa Ketentuan Pajak dalam Pembelian Emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Pajak yang dikenakan adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak pembelian emas adalah sebagai berikut:
- Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,25 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Buyback Emas?
Selain pembelian, pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam, khususnya untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan:
- Memantau pergerakan harga emas secara rutin
- Memahami waktu yang tepat untuk membeli atau menjual
- Memperhitungkan potongan pajak dalam setiap transaksi
- Menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen pelaporan pajak.
Dengan memahami mekanisme harga dan pajak, investor dapat membuat keputusan yang lebih bijak dalam mengelola aset emas.
Penurunan harga emas hari ini menjadi salah satu momentum yang dapat dimanfaatkan oleh calon investor, meskipun tetap perlu mempertimbangkan kondisi pasar secara keseluruhan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang