Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 di Logam Mulia Turun Lagi Rp 20.000 per Gram, Cek Rinciannya

Logam Mulia, harga emas hari ini, Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2026 di Logam Mulia Turun Lagi Rp 20.000 per Gram, Cek Rinciannya

 Harga emas hari ini produksi Antam mengalami penurunan pada perdagangan Jumat (17/4/2026) pagi.

Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.15 WIB, harga emas turun sebesar Rp 20.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.888.000 menjadi Rp 2.868.000 per gram.

Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut terkoreksi menjadi Rp 2.659.000 per gram.

Berapa rincian harga emas berdasarkan pecahan?

Berikut daftar harga emas batangan berdasarkan harga dasar terbaru:

  • 0,5 gram: Rp 1.484.000
  • 1 gram: Rp 2.868.000
  • 2 gram: Rp 5.676.000
  • 3 gram: Rp 8.489.000
  • 5 gram: Rp 14.115.000
  • 10 gram: Rp 28.175.000
  • 25 gram: Rp 70.312.000
  • 50 gram: Rp 140.545.000
  • 100 gram: Rp 281.012.000
  • 250 gram: Rp 702.265.000
  • 500 gram: Rp 1.404.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.808.600.000.

Apa saja ketentuan pajak dalam transaksi emas?

Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

Untuk transaksi pembelian emas:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen
  • Berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah, yaitu 0,25 persen bagi pembeli yang mencantumkan NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback):

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Selain itu, regulasi perpajakan seperti PMK Nomor 34/PMK.10/2017 juga mengatur bahwa transaksi penjualan emas dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami mekanisme harga dan pajak, masyarakat dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terencana.

Secara keseluruhan, penurunan harga emas hari ini menjadi pengingat bahwa investasi emas tetap dipengaruhi oleh fluktuasi pasar.

Oleh karena itu, pemantauan harga secara berkala serta pemahaman terhadap kebijakan pajak menjadi kunci dalam mengelola investasi emas secara optimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang