Ferry Irwandi dan TNI, Yusril Ihza Mahendra Imbau Buka Ruang Dialog
Menanggapi dugaan tindak pidana yang disangkakan TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya menghormati kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Langkah hukum pidana sebaiknya ditempuh hanya jika dialog tidak menemukan solusi.
"Saran saya adalah lebih baik pihak TNI membuka komunikasi dengan Ferry Irwandi dan berdialog dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik," ujar Yusril kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Pentingnya Memahami Kritik Konstruktif
Yusril menekankan agar pihak TNI terlebih dahulu mempelajari tulisan maupun unggahan Ferry Irwandi di media sosial.
Jika kontennya bersifat saran atau kritik konstruktif, hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
"Menempuh langkah hukum, apalagi di bidang hukum pidana, haruslah kita anggap sebagai jalan terakhir, apabila cara-cara lain termasuk dialog sudah menemui jalan buntu. Demikian saran saya," tambahnya.
Status Hukum TNI dalam UU ITE
Yusril menilai keputusan kepolisian tepat, yang menyatakan bahwa TNI sebagai institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perseorangan, tidak termasuk lembaga pemerintah atau institusi seperti TNI.
"Saya berpendapat jawaban polisi sudah benar. Pihak yang bisa mengadukan kepada polisi sebagai korban dari pencemaran nama baik hanyalah person individu, bukan institusi, meskipun institusi dalam tindakannya akan diwakili oleh individu konkret," jelas Yusril.
Konsultasi Hukum Jenderal TNI
Sebelumnya, empat jenderal TNI berkonsultasi hukum dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah menyampaikan, kedatangan mereka untuk konsultasi terkait dugaan pernyataan provokatif dan disinformasi oleh Ferry Irwandi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ucap Freddy.
Sementara, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyatakan temuan dugaan tindak pidana Ferry Irwandi berdasarkan patroli siber.
"Kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara Ferry Irwandi," kata Juinta. Meski demikian, Dansatsiber belum menjelaskan detail dugaan tindak pidana tersebut.
Ferry Irwandi Siap Hadapi Proses Hukum
Konten kreator Ferry Irwandi menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum jika Satuan Siber TNI benar-benar melaporkannya. Pernyataan ini disampaikan melalui akun Instagram pribadinya, @irwandiferry, pada Senin (8/9/2025) malam.
"Saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut," tulis Ferry dalam unggahannya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Menko Yusril Sarankan 4 Jenderal TNI Berdialog dengan Ferry Irwandi.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.