Mengapa TNI Dilibatkan dalam Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim?
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudyaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menjalani kasus hukum terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Sidang yang berlangsung baru-baru ini terpantai melibatkan anggota TNI dalam pengamanan.
Lantas, mengapa Kejaksaan Agung melibatkan TNI dalam sidang kasus Chromebook Nadiem? Apa dasar hukumnya?
Kejaksaan jelaskan alasan pelibatan TNI
Kejaksaan menyatakan, pengerahan TNI bukan kebijakan baru dan tidak dikhususkan untuk sidang Nadiem Makarim saja.
Pengamanan serupa telah dilakukan dalam sejumlah kegiatan Kejaksaan, terutama di lingkungan tindak pidana khusus.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Riono Budisantoso mengatakan, kebutuhan pengamanan ditentukan melalui analisis risiko.
"Yang saya tahu, pengamanan dari TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Dalam hal ini, dari penilaian risiko terdapat kebutuhan untuk itu," kata Riono dikutip dari , Selasa (6/1/2026).
Riono menjelaskan, pelibatan TNI dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan apabila dinilai perlu.
"Pengamanan dengan melibatkan anggota TNI dilakukan untuk segala kegiatan Kejaksaan, dalam hal ini Bidang Pidsus Kejagung, sepanjang dinilai perlu," ujarnya.
Pengamanan TNI terlihat sejak sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi Chromebook terhadap Nadiem Makarim.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dua hingga tiga personel TNI berjaga di ruang sidang.
Dasar hukum melibatkan TNI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pengerahan TNI merupakan hasil koordinasi antara Kejaksaan dan TNI. Pengadilan tidak terlibat dalam keputusan tersebut.
"Jadi memang itu koordinasi antara Kejaksaan dengan TNI, bukan dengan Pengadilan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar, dikutip dari , Selasa.
Firman menjelaskan, kehadiran TNI bertujuan mengamankan Jaksa Penuntut Umum dan memiliki payung hukum.
"Kehadiran prajurit TNI di ruang sidang kemarin itu dalam rangka pengamanan Jaksa Penuntut Umum. Ini sudah ada payung hukumnya di Perpres Nomor 66 Tahun 2025," imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Markas Besar TNI. Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan, penugasan prajurit dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
"Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI," kata Aulia, sebagaimana dikutip dari , pada Selasa.
Ia menambahkan, keterlibatan TNI juga diatur dalam peraturan presiden.
"Pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI," ucapnya.
TNI tegaskan netral dan hormati persidangan
Meski demikian, TNI menegaskan tetap menjaga batas kewenangan dalam persidangan.
"TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut," jelas Aulia.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah sempat meminta personel TNI menyesuaikan posisi karena mengganggu akses pengunjung dan media.
Setelah personel bergeser ke area pintu masuk, sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung hingga selesai.
Dengan demikian, TNI jaga sidang Nadiem Makarim dilakukan atas dasar kebutuhan pengamanan dan payung hukum yang berlaku, tanpa mencampuri proses peradilan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang