Polda Lampung Bongkar Kasus Love Scamming, Pelaku Peras Korban Berulang hingga Puluhan Juta Rupiah
Kepolisian Daerah Lampung mengungkap kasus penipuan bermodus love scamming yang dilaporkan sejak 2025.
Kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka berinisial MAH di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Januari 2026.
Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Polda Lampung dan Polrestabes Makassar. Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka.
Lantas, bagaimana modus penipuan yang dilakukan pelaku terhadap korban?
Laporan masuk sejak 2025
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, kasus love scamming terungkap setelah ada laporan pada tahun 2025.
Penyelidikan bermula sejak polisi menangkap tersangka berinisial MAH di Kota Makkasar, Sulawesi Selatan.
"Kasus ini terungkap berdasarkan laporan yang masuk pada 2025. Di mana seorang tersangka berinisial MAH ditangkap di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada 23 Januari 2026," terang Yusriandi Yusrin, di Mapolda Lampung, dikutip dari Antara, Rabu (4/2/2026).
Berkat kerja gabungan bersama Polrestabes Makkasar, tersangka dapat dibawa ke Polda Lampung.
Setelah ini, proses hukum terhadap tersangka masih akan berlanjut.
Skema kejahatan love scamming
Yusriandi memaparkan, pelaku melakukan penipuan dengan mendekati korban lalu mengancam akan menyebarkan foto yang telah diedit.
Pelaku mengancam korban apabila tidak memberikan uang, maka foto editan tersebut akan disebarkan.
"Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang," ujar Yusriandi.
Temuan polisi menunjukkan, pelaku meminta nominal yang relatif kecil. Namun, permintaan uang terhadap korban dilakukan berulang kali.
"Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp 3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang," sambungnya.
Bersamaan dengan penangkapan, polisi mengumpulkan barang bukti dari pelaku.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit telepon seluler, satu kartu SIM card beserta provider, akun WhatsApp, dan rekening bank yang digunakan pelaku.
Korban sampai habiskan puluhan juta
Sebagian rinciannya, Yusriandi mengungkapkan bahwa korban mulai berkenalan dengan pelaku di media sosial sejak 2021.
Perkenalan itu berkembang seiring pelaku dan korban berkomunikasi secara intens. Hingga pada akhirnya, merka melakukan video call sex.
Ketika melakukan aktivitas tersebut, pelaku merekam layar percakapan itu tanpa persetujuan korban.
Setelah mendapatkan tangkapan layar ketika melakukan video call, pelaku menggunakannya untuk memeras korban.
"Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp 70 juta. Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban," beber Yusriandi.
Karena kejahatannya, pelaku terancam hukuman pidana dan denda hingga miliaran rupiah.
"Atas kejahatan tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp 1 miliar," ujarnya.
Untuk itu, kepolisian mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati jika mengenal seseorang dari media sosial sebagai langkah mencegah penipuan dengan pola serupa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang