Kasus Korupsi Satelit di Kemenhan, Laksda Leonardi Cs Diseret ke Meja Hijau

Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123
Tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123

Penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021, memasuki babak baru.

Penyidik koneksitas di Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) resmi melimpahkan para tersangka berikut barang bukti kepada penuntut umum koneksitas. Langkah ini menandai proses hukum yang terus bergerak setelah berkas dinyatakan lengkap.

Tiga tersangka dalam perkara berprofil tinggi ini adalah Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden sebagai perantara, serta Laksamana Muda (Purn) Leonardi. Namun, salah satu dari mereka masih 'menghilang'.

Direktur Penindakan JAM Pidmil, Andi Suci, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan meski Gabor Kuti tidak dihadirkan karena statusnya sebagai buron internasional.

"Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta jumlah barang yang dikirim Navayo yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," ucap Andi Suci dalam konferensi pers di Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin, 1 Desember 2025.

Direktur Penindakan JAM Pidmil, Andi Suci (tengah)

Menurut Andi, penahanan terhadap dua tersangka lainnya sudah dipersiapkan. Leonardi akan ditahan di Puspom Angkatan Laut, sementara Thomas ditempatkan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana di kasus lain. Andi juga mengonfirmasi bahwa pengejaran terhadap Gabor Kuti telah dilakukan secara internasional.

"Sudah sejak 23 Juli ya red notice-nya diterbitkan," ujarnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara satelit strategis ini disebut lebih besar akibat perbuatan Leonardi. Karena itu, proses persidangan akan dilakukan melalui orditur militer. Ia kemudian merinci pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yang diduga melanggar, pasal primer Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Jo Pasal 64 KUHP," ujar dia.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2021.

Dari tiga tersangka, satu di antaranya merupakan purnawirawan TNI yaitu Laksamana Muda TNI (Purn) L.

“Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua, ATVDH (selalu perantara). Ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Harli Siregar dalam keterangannya pada Rabu, 7 Mei 2025.

Harli menjelaskan tiga tersangka dalam kasus tersebut ditetapkan dalam perkara koneksitas melalui Jampidmil Kejaksaan Agung.