Tiga Hakim Suap PN Surabaya Langsung Diseret ke Lapas! Kejagung Bongkar Rinciannya

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi tiga terpidana perkara suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah hukuman mereka berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ketiganya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Rudi Suparmono, langsung dibawa ke lembaga pemasyarakatan. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

"Perkara itu sudah inkrah dan sudah dilakukan eksekusi. Atas nama Rudi Suparmono sudah dieksekusi di Lapas Tangerang. Sedangkan Erintuah Damanik dan Mangapul sudah dieksekusi juga di Lapas Salemba," ujar dia, Senin, 1 Desember 2025.

Meskipun ketiganya sudah dieksekusi, masih ada terdakwa lain yang tengah menempuh upaya hukum kasasi.

"Iya Heru Hanindyo masih upaya hukum," kata Anang.

Kasus ini juga menyeret tiga tersangka lain, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara, Meirizka Widjadja ibu dari terpidana Ronald Tannur, dan Zarof Ricar mantan petinggi Mahkamah Agung. Ketiganya belum menjalani proses eksekusi pidana karena masih dalam upaya hukum atau kasus lainnya.

"Yang saya dapat informasi itu dulu. Tapi yang jelas setelah 1 atau 2 minggu setelah putusan inkrah penuntut umum akan mengeksekusikan," tutur Anang.

Adapun Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Erintuah dan Mangapul dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Heru, dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara.

Ketiganya diminta jaksa penuntut umum untuk membayar uang pengganti Rp750 juta. Jika tak mampu dibayar, maka harus diganti kurungan selama 6 bula

Diketahui, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Erintuah Damanik, Managapul dan Heru Hanindyo dinilai jaksa tellah melanggar pasal 6 ayat 2 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketiga terdakwa diduga menerima suap sebesar Rp4,67 miliar serta gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, dan riyal Saudi.