Kejagung Siap Periksa Semua Pihak Terkait Korupsi MBG, Termasuk Nanik S Deyang

Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi
Dirdik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, dipastikan belum berhenti pada tiga tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tim penyidik kini membuka peluang pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga mengetahui alur kebijakan program tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini menandakan bahwa proses pengusutan perkara yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, masih akan terus berkembang.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, siapa pun yang dinilai memiliki keterkaitan informasi dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Jadi gini, kalau yang namanya saksi itu siapa pun yang kami perlukan untuk membuat terang tindak pidana itu, siapa pun bisa untuk diperiksa sebagai saksi,” tutur dia, Kamis, 4 Juni 2026.

Salah satu nama yang ikut masuk dalam radar pemeriksaan adalah Nanik S. Deyang, yang pernah menduduki posisi Wakil Kepala BGN dan sempat menjadi Kepala BGN. Meski demikian, Kejagung belum memberikan kepastian mengenai waktu pemanggilan yang bersangkutan.

Syarief menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak selalu berkaitan dengan keterlibatan dalam tindak pidana, melainkan bagian dari upaya penyidik mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh.

“Saya sampaikan tadi semua punya potensi untuk dipanggil sebagai saksi. Tapi, tidak semua saksi terlibat dalam tindak pidana. Jadi, saksi adalah siapa yang mengetahui, mendengar tentang adanya tindak pidana itu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.