Kejagung Blak-blakan Soal Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Petral yang Diusut
"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.
Dijelaskan, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mulai menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini pada Oktober 2025.
Kata Anang, kasus tersebut adalah kasus baru, bukan pengembangan kasus. Dirinya pun menyatakan belum ada perkiraan kerugian negara akibat kasus korupsi ini. Mengenai detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, Anang belum bisa mengungkapkannya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009–2015.
"Penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ia menjelaskan bahwa penyidikan kasus baru tersebut bermula dari pengembangan dua perkara yang mulai dilakukan pada Oktober 2025.
Pertama, perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan salah satu tersangkanya, yakni Chrisna Damayanto (CD).
Budi mengatakan Chrisna Damayanto diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina tahun 2012–2014, dan sekaligus merangkap sebagai Komisaris Petral.
Kedua, pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto selaku Managing Director PT PES periode 2009–2013 yang sempat menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum diganti pada 2015. (Ant)