Kata Pakar UGM Soal Kasus Dugaan Korupsi Pajak yang Diusut Kejagung

Gedung bundar Jampidsus Kejagung
Gedung bundar Jampidsus Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan suap dibalik permainan pajak atau kongkalikong dengan wajib pajak yang diduga dilakukan oknum pegawai di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2016-2020. 

Kini, sudah ada lima orang yang dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung.

Adapun, lima orang yang dicekal yaitu Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono (VRH); mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi (KD); Karl Layman (KL), selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak; Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang; dan Heru Budijanto Prabowo (HBP) selaku konsultan pajak.

Pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahillah menjelaskan kongkalikong pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi. Menurut dia, tindakan ini berbeda dengan tax amnesty yang diberikan pemerintah.

“Saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu masuk dalam rezim tindak pidana korupsi, baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan) bisa masuk korupsi kerugian negara,” kata Dosen Fakultas Hukum UGM ini dikutip pada Rabu, 26 November 2025.

Meskipun belum ada uang negara yang keluar, kata dia, tetapi seharusnya uang pajak tersebut menjadi hak negara. Namun demikian, dia menegaskan untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP.

“Karena dalam rezim keuangan negara, maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang. Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” jelasnya.

Fatahillah menjelaskan penyelidikan dugaan korupsi pajak yang diselidiki Kejaksaan ini berbeda dengan tax amnesty. Dalam tax amnesty, kata dia, ada pajak-pajak yang tidak dilaporkan namun negara mengampuni dan diberi kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. Maka, hal ini berbeda dengan kasus dugaan pidana yang diselidiki Kejaksaan.

“Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” ujar Fatahillah. 

Menurut dia, dalam kasus yang diselidiki Kejaksaan Agung ini ada perusahaan yang menutupi kewajiban pajak secara melawan hukum. “Ini perbuatan pidana yang berbeda,” katanya.

Memang, Fatahillah mengatakan kebijakan tax amnesty masih terjadi perdebatan. Dalam tax amnesty, kata dia, ada pengampunan buat mereka yang tidak melaporkan pajaknya. Mereka cukup hanya membayar denda pajak sesuai kesepakatan. Positifnya, kata dia, kebijakan ini banyak harta beredar lebih banyak yang dilaporkan secara pajak. 

“Kelemahannya, tax amnesty membuat seseorang tidak patuh, dan menunggu saja kebijakan tax amnesty yang akan diberikan pemerintah. Padahal, tax amnesty merupakan bentuk pemutihan kewajiban pajak, sehingga ke depannya mereka akan melaporkan pajak sebagaimana mestinya,” pungkasnya.