Dari Nadiem Makarim hingga Riza Chalid, Ini 4 Kasus Besar yang Diusut Kejagung di 2025

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (tengah)

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memaparkan capaian kinerja pihaknya sepanjang tahun 2025. Terdapat empat kasus besar dengan nilai kerugian negara ratusan triliun rupiah yang diusut Kejagung.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna dalam konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025, Rabu, 31 Desember 2025.

"Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung ada setidaknya 4 kasus," ucap Anang. 

Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola produk minyak dan pemberian subsidi pada PT Pertamina periode 2018-2023. Nilai kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389.

Kasus dugaan korupsi ini turut menjerat Riza Chalid yang saat ini masih berstatus buron.

Kedua, penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 sampai dengan 2022. 

Kasus ini turut menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. Adapun nilai kerugian dari kasus ini Rp1.980.000.000.000.

Ketiga, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah, PT Bank Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dengan entitas anak usahanya. 

Kasus ini turut menjerat bos Sriex, Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka. Nilai kerugian dalam kasus ini mencapai Rp1.354.870.054.158.

Terakhir, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023. 

Kasus yang menjerat eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp578.105.441.622.