Sebelum Ditahan Dadan Hindayana Pernah Ungkap Soal Banyak Kritikan Saat Jabat Kepala BGN: Saya Sih Senang
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menyusul dengan penetapan status Dadan sebagai tersangka, rekam jejaknya sebagai kepala BGN selama 2,5 tahun kebelakang.
Salah satunya terkait dengan banyaknya kritik yang dialamatkan kepada terkait pernyataannya mulai dari pernyataan konsumsi dua liter susu per hari, usulan serangga sebagai sumber protein termasuk soal dengan program makan bergizi gratis itu sendiri.
Sejumlah kritik yang ditujukan kepadanya selama menjabat sebagai Kepala BGN juga pernah ditanggapi Dadan saat menjadi bintang tamu dalam podcast milik Helmy Yahya pada 8 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, Dadan Hindayana mengaku tidak keberatan menerima kritik dari masyarakat. Menurutnya, kritik justru menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan hasil terbaik.
"Saya senang sih dapat kritikan membuat kita terpacu ya dan saya ingin menjawabnya dengan kinerja ya bukan dengan bicara lagi," kata dia dikutip dari tayangn YouTube Helmy Yahya, Rabu 3 Juni 2026.
Dadan menegaskan bahwa kritik yang diterimanya justru menjadi motivasi untuk mempercepat pelaksanaan program agar dapat menjangkau seluruh sasaran yang ditetapkan. Ia pun memilih menyerahkan penilaian atas kinerjanya kepada masyarakat.
"Jadi saya sekarang itu terpacu untuk segera mempercepat program ini mencapai seluruhnya. Biarkan masyarakat yang menilai," kata dia lebih lanjut.
Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.
Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.
Terungkap Bagaimana Cara Dadan Mainkan Proyek MBG
Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.
"Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka," katanya.
Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.