Dugaan Korupsi Aset UIN Jakarta Diselidiki, Eks Rektor Ikut Dipanggil

Eks Rektor UIN (kiri) saat pemeriksaan di Kejati Banten
Eks Rektor UIN (kiri) saat pemeriksaan di Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset negara milik Kementerian Agama RI cq Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam proses penyelidikan ini, sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, termasuk mantan Rektor UIN, Syarif Hidayatullah Jakarta, DS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan awal. Namun, ia belum merinci siapa saja pihak yang telah diperiksa maupun nilai kerugian negara dalam kasus ini.

Informasi yang dihimpun, pemanggilan terhadap sejumlah pihak telah dilakukan sejak Januari 2026. Selain eks rektor, penyidik juga meminta keterangan dari pengurus yayasan serta tim integrasi UIN terkait dugaan korupsi, klaim aset, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

Di sisi lain, tim kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Rusdiyana Nur Ridho, menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan pemanfaatan aset negara berupa tanah dan bangunan oleh yayasan yang tidak sesuai ketentuan.

Ia berharap kasus tersebut segera dibawa ke persidangan agar memberikan kepastian hukum.

"Kami juga sudah membuat laporan polisi terhadap mantan Rektor UIN Jakarta sdr Dede Rosyada di Polres Tanggerang Selatan dan Polda Metro Jaya," tuturnya kepada wartawan, dikutip Jumat, 27 Maret 2026.

Laporan tersebut telah teregister di dua wilayah hukum, yakni Polres Tangerang Selatan dengan nomor LP/B/8265/XI/2025/SPKT serta di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasus ini turut menyoroti pengelolaan sejumlah aset pendidikan seperti SMA/SMK Triguna, Madrasah Pembangunan, hingga TK Ketilang yang berdasarkan Keputusan Menteri Agama seharusnya terintegrasi dalam Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Namun dalam praktiknya, aset-aset tersebut diduga dikuasai oleh sejumlah yayasan.

Dugaan penyimpangan disebut telah berlangsung sejak periode 2004-2005, saat terjadi perubahan kepengurusan yayasan. Pengelolaan yayasan diduga berjalan tanpa mekanisme yang transparan, termasuk perubahan anggaran dasar hingga penguasaan aset dan keuangan.

Bahkan, pada periode 2008 hingga 2015, penguasaan aset disebut meluas, mulai dari pembelian tanah hingga kendaraan operasional yang diduga tidak seluruhnya tercatat secara resmi.

Pada 2018, pihak UIN sempat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mengembalikan aset negara. Pengadilan pun mengabulkan permohonan pemeriksaan terhadap yayasan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, dinamika pengelolaan yayasan kembali berubah setelah pergantian kepemimpinan rektor, yang memunculkan dugaan inkonsistensi dalam tata kelola.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai aset yang diduga terlibat mencapai ratusan miliar rupiah, serta menyangkut pengelolaan aset negara di sektor pendidikan.