Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Besarannya di Seluruh Kota/Kabupaten
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah atau 2026 Masehi untuk seluruh wilayah kabupaten dan kota di Jawa Barat. Nilainya bervariasi mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.
Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin menjelaskan bahwa penetapan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Hari Raya Idulfitri.
"Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah," ujar Anang dalam keterangan tertulis.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Mengapa besaran zakat fitrah berbeda di setiap daerah?
Menurut Anang, perbedaan nominal zakat fitrah di tiap wilayah disebabkan oleh variasi harga beras yang menjadi makanan pokok masyarakat. Oleh karena itu, nilai zakat dalam bentuk uang disesuaikan dengan kondisi harga beras di masing-masing daerah agar tetap adil bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi dan kesepakatan bersama berbagai pihak.
"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik," kata Anang.
Berapa besaran zakat fitrah di setiap daerah di Jawa Barat?
Baznas Jabar mencatat nominal zakat fitrah di wilayah Jawa Barat berada pada kisaran Rp32.500 hingga Rp50.000 per orang.
Nominal terendah sebesar Rp 32.500 per orang berlaku di:
- Kabupaten Pangandaran
- Kota Banjar
Sementara nominal tertinggi sebesar Rp 50.000 per orang berlaku di:
- Kabupaten Bogor
- Kota Bekasi
Selain itu, beberapa daerah lainnya menetapkan besaran zakat fitrah di kisaran Rp35.000 hingga Rp45.500 per orang.
Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:
- Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
- Kabupaten Bandung: Rp 37.500
- Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500
- Kabupaten Bekasi: Rp 45.500
- Kabupaten Bogor: Rp 50.000
- Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
- Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa) / Rp 50.000 (beras pandanwangi)
- Kabupaten Cirebon: Rp 39.000
- Kabupaten Garut: Rp 40.500
- Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
- Kabupaten Karawang: Rp 42.000
- Kabupaten Kuningan: Rp 35.000
- Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
- Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
- Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
- Kabupaten Subang: Rp 37.000
- Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
- Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
- Kota Bandung: Rp 42.500
- Kota Banjar: Rp 32.500
- Kota Bekasi: Rp 50.000
- Kota Bogor: Rp 45.000
- Kota Cimahi: Rp 40.000
- Kota Cirebon: Rp 45.000
- Kota Depok: Rp 45.000
- Kota Sukabumi: Rp 45.000
- Kota Tasikmalaya: Rp37.500.
Apa makna zakat fitrah bagi umat Muslim?
Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap Muslim pada bulan Ramadhan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Selain sebagai kewajiban ibadah, zakat fitrah juga memiliki makna sosial yang penting.
Menurut Anang, zakat fitrah tidak hanya bertujuan untuk membersihkan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadhan, tetapi juga menjadi bentuk solidaritas sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya zakat fitrah, masyarakat yang kurang mampu diharapkan dapat ikut merasakan kebahagiaan dan kelayakan dalam merayakan Hari Raya Idul Fitri.
Baznas Jabar juga mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat melalui lembaga resmi. Penyaluran melalui lembaga zakat dinilai dapat membuat pengelolaan zakat lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, lembaga resmi dinilai mampu memastikan bahwa zakat benar-benar disalurkan kepada pihak yang berhak menerima.
Dalam ajaran Islam, terdapat delapan golongan penerima zakat atau mustahik yang berhak menerima bantuan tersebut. Dengan penyaluran melalui lembaga resmi, distribusi zakat diharapkan dapat lebih tepat sasaran.
Masyarakat juga diingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Apabila pembayaran dilakukan setelah salat Idulfitri, maka statusnya tidak lagi sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang