Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya

zakat fitrah, Penyaluran zakat, Bolehkah Memberikan Zakat Fitrah kepada Keluarga Sendiri? Ini Penjelasannya

 Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk menunaikannya selama bulan Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Tujuan utama zakat fitrah adalah mensucikan diri sekaligus membantu mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah zakat fitrah boleh disalurkan kepada saudara kandung atau kerabat sendiri.

Hal ini penting karena zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam.

Siapa saja yang berhak menerima zakat?

Allah SWT menjelaskan secara rinci kelompok orang yang berhak menerima zakat dalam QS At-Taubah ayat 60:

Sungguh zakat itu hanya untuk:

  • Orang-orang fakir
  • Orang miskin
  • Amil zakat
  • Orang yang dilunakkan hatinya (mualaf)
  • Untuk memerdekakan hamba sahaya
  • Orang yang berhutang
  • Untuk jalan Allah
  • Orang yang sedang dalam perjalanan

Ayat ini menunjukkan terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Tujuannya adalah memastikan zakat disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Bagaimana hukum memberikan zakat fitrah kepada keluarga sendiri?

Para ulama mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada keluarga yang menjadi tanggungan nafkah muzakki.

Contoh keluarga yang dimaksud antara lain orang tua dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Anak yang belum mampu bekerja atau orang tua yang lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan tetap, tetap menjadi kewajiban muzakki untuk menafkahinya, bukan melalui zakat.

Pelarangan ini didasarkan pada dua alasan utama:

  • Mereka sudah tercukupi oleh nafkah muzakki.
  • Memberikan zakat kepada mereka akan menguntungkan muzakki karena terbebas dari kewajiban menafkahi, yang seharusnya tetap menjadi tanggung jawab tanpa mengandalkan zakat.

Ketentuan ini dijelaskan secara rinci dalam Kitab Al-Majmu’ ala Syarhil Muhadzab:

"Tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang wajib ditafkahi dari golongan kerabat dan para istri dari bagian orang-orang fakir. Sebab bagian tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan, dan tidak ada kebutuhan bagi para kerabat yang telah wajib dinafkahi. Para ashab berkata, tidak boleh bagi seseorang untuk memberikan zakat pada anaknya dan juga pada orang tuanya yang wajib ditafkahi karena dua alasan. Pertama, tercukupi oleh nafkah. Kedua, dengan memberikannya, akan menarik kemanfaatan bagi muzakki, yakni terlepasnya kewajiban menafkahi orang tua atau anak."

Jika keluarga yang dimaksud termasuk dalam golongan mustahik lain seperti fakir, miskin, atau mualaf yang bukan tanggungan langsung, menyalurkan zakat fitrah kepada mereka diperbolehkan dan bahkan dianjurkan.

Penyaluran zakat dalam konteks ini tidak hanya membantu mereka secara materi, tetapi juga memperkuat hubungan kekeluargaan dan solidaritas sosial.

Kesimpulannya, menunaikan zakat fitrah kepada saudara kandung atau kerabat diperbolehkan selama mereka memenuhi kriteria mustahik menurut syariat.

Ini memastikan bahwa zakat tetap digunakan untuk tujuan yang benar, yakni membantu mereka yang membutuhkan sekaligus menjaga kesejahteraan umat dan hubungan keluarga.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang