Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kaltim: Kutai Timur Tetap, Bontang Naik Ikuti Harga Beras

Kemenag, Kutai Timur, Bontang, zakat fitrah, Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kaltim: Kutai Timur Tetap, Bontang Naik Ikuti Harga Beras

Besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Kalimantan Timur (Kaltim) berbeda antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang. 

Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur menetapkan nominal yang sama seperti tahun sebelumnya. 

Sementara itu, Kemenag Kota Bontang melakukan penyesuaian karena kenaikan harga beras. 

Perbedaan ini menunjukkan kebijakan zakat fitrah di Kaltim menyesuaikan kondisi harga pasar di masing-masing daerah.

Zakat fitrah 2026 di Kutai Timur

Penetapan zakat fitrah di Kutai Timur tertuang dalam SK Kepala Kemenag Kutai Timur Nomor 024 Tahun 2026.

Secara teknis, zakat fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa.

Bagi masyarakat yang membayar dalam bentuk uang, besarannya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari, yakni:

  • Rp 50.000 per jiwa
  • Rp 45.000 per jiwa
  • Rp 40.000 per jiwa. 

Kepala Kemenag Kutai Timur Ahmad Bakarti menegaskan, nominal tahun ini tidak mengalami perubahan.

"Penentuan kadar zakat fitrah tahun ini berdasarkan rapat bersama agar nominalnya relevan dengan harga pasar saat ini," ujar Bakarti, dikutip dari Tribun Kaltim, Selasa (24/2/2026).

Ia juga memastikan tidak ada perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.

"Besaran zakat fitrah tahun ini sebenarnya sama dengan nilai pada tahun 2025 kemarin, tidak ada perubahan," sambungnya. 

Zakat fitrah 2026 di Bontang

Di Kota Bontang, ketetapan zakat fitrah 2026 tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kemenag Kota Bontang Nomor 17 Tahun 2026.

Zakat fitrah dalam bentuk beras tetap sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. 

Namun jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya mengacu pada harga 3,8 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

Berdasarkan hasil survei harga beras di Bontang, besarannya ditetapkan sebagai berikut:

  • Rp 68.400 per jiwa untuk beras premium
  • Rp 64.600 per jiwa untuk beras medium
  • Rp 58.900 per jiwa untuk beras jenis lainnya.

Kepala Kemenag Kota Bontang Muhammad Hamzah mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga beras mengalami kenaikan.

"Nilainya kami tetapkan setelah survei dan rapat bersama. Untuk zakat fitrah tahun ini memang ada penyesuaian karena harga beras juga naik," terang Hamzah, dikutip dari Tribun Kaltim, Minggu (22/2/2026). 

Penetapan berdasarkan rapat dan survei harga

Baik di Kutai Timur maupun Bontang, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui mekanisme resmi dan melibatkan berbagai pihak.

Di Kutai Timur, penetapan dilakukan melalui rapat koordinasi bersama pemerintah daerah, Baznas, MUI, perwakilan ormas Islam, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Sementara di Bontang, penetapan diawali dengan survei harga kebutuhan pokok sebelum dibahas bersama Pemkot, Baznas, MUI, dan organisasi kemasyarakatan Islam.

Hamzah berharap keputusan tersebut menjadi pedoman masyarakat dalam menunaikan zakat.

"Kami harap masyarakat bisa menjadikan keputusan ini sebagai acuan agar pelaksanaan zakat lebih tertib dan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kemenag Terbitkan Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kutai Timur, Nominal Masih Sama dengan Tahun Lalu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kemenag Bontang Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Nilai Tunai Naik Ikuti Harga Beras.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang