Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp 50.000 per Jiwa Setara 2,5 Kg Beras Premium, Fidiah Berapa?
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium yang menjadi standar konsumsi masyarakat.
Penetapan ini diumumkan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pedoman nasional yang seragam menjelang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri.
Selain zakat fitrah, Baznas juga menetapkan besaran fidiah yang harus dibayarkan oleh umat Islam yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu.
Bagaimana penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan?
Ketua Baznas RI Noor Achmad, yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. Kajian tersebut mempertimbangkan dinamika harga beras yang terus mengalami perubahan di berbagai wilayah Indonesia.
"Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, Baznas RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp50 ribu per jiwa serta menetapkan besaran fidiah sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari sesuai dengan Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026," katanya dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, angka tersebut diharapkan dapat mencerminkan nilai kebutuhan pangan pokok yang layak, sekaligus menjaga esensi zakat fitrah sebagai sarana pensucian diri dan kepedulian sosial.
Apa fungsi penetapan nasional ini bagi pengelolaan zakat?
Noor menjelaskan bahwa nilai zakat fitrah dan fidiah yang ditetapkan Baznas RI merupakan besaran yang dibayarkan melalui Baznas.
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah di seluruh Indonesia pada Ramadhan 1447 Hijriah.
"Baznas provinsi, Baznas kabupaten/kota, serta lembaga amil zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidiah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," ujar dia.
Dengan adanya acuan nasional ini, Baznas berharap proses penghimpunan zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib, terukur, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, KH Noor Achmad (kanan) dan Pimpinan Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Saidah Sakwan saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Kantor Bupati Aceh Tamiang, Senin (5/1/2026)
Apakah nilai zakat fitrah bisa berbeda di tiap daerah?
Meskipun telah ditetapkan secara nasional, Baznas tetap memberikan ruang penyesuaian bagi daerah-daerah yang memiliki perbedaan harga beras cukup signifikan.
Menurut Noor, fleksibilitas ini penting agar penetapan zakat fitrah tetap relevan dengan kondisi ekonomi setempat.
"Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar dia.
Penyesuaian ini memungkinkan daerah dengan harga beras lebih tinggi atau lebih rendah untuk menetapkan nilai zakat yang mencerminkan kemampuan dan kebutuhan masyarakat lokal.
Kapan waktu pembayaran dan penyaluran zakat fitrah?
Noor juga mengingatkan bahwa zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun, batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik wajib dilakukan paling lambat sebelum Shalat Idul Fitri, yakni sebelum khatib naik mimbar.
Ketentuan waktu ini bertujuan agar zakat fitrah benar-benar dapat dimanfaatkan oleh penerima sebelum hari raya.
Seiring dengan diberlakukannya Keputusan Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2026, Baznas secara resmi mencabut Keputusan Ketua Baznas Nomor 14 Tahun 2025. Keputusan sebelumnya tersebut mengatur nilai zakat fitrah dan fidiah khusus untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi pada tahun 2025.
Pencabutan ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan, sekaligus menegaskan bahwa ketentuan terbaru berlaku secara nasional dengan tetap membuka ruang penyesuaian di tingkat daerah.
Dengan adanya penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, Baznas berharap pengelolaan zakat pada Ramadhan mendatang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Selain itu, zakat fitrah diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan mustahik dan memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen keadilan sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang