Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak

zakat fitrah, niat zakat fitrah, Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, dan Anak, 1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, 2. Niat zakat fitrah untuk istri, 3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki, 4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan oleh seluruh umat Islam, dewasa maupun anak-anak, di bulan Ramadhan.

Waktu membayar zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Di Indonesia, zakat fitrah biasanya ditunaikan dengan makanan pokok beras atau dengan uang sesuai dengan harga beras 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Bacaan niat zakat fitrah lengkap

Ketika membayar zakat fitrah dianjurkan untuk melafalkan niat. Berikut bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, dan anak:

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.”

2. Niat zakat fitrah untuk istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujat i fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.”

3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku… (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”

Besaran zakat fitrah

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ukuran tersebut setara dengan ukuran satu sha’ makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras atau dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok.

Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.

https://baznas.go.id/zakatfitrah

Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.

Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul:

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang