Mobil Guru Pengemudi Grab di Tegal Digadai untuk Bayar Utang dan Judi

Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto ilustrasi).
Polisi saat melakukan olah TKP. (Foto ilustrasi).

  Pengakuan mengejutkan disampaikan Mohammad Anggi Setiawan (37), pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Kusyanto, seorang guru yang mencari nafkah tambahan sebagai driver online Grab. Ia mengakui seluruh rangkaian aksi keji yang dilakukannya, mulai dari meracuni, menjerat korban, hingga membuang jasadnya di hutan jati demi mendapatkan uang untuk bayar utang dan judi online.

Pelaku ditangkap petugas gabungan Tim Jatanras Polda Jateng dan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes di sebuah kos-kosan di Desa Kaligayam, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, pada Rabu (26/11/2025) dini hari. Selain Anggi, polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio milik korban yang telah dirampas dan digadai pelaku.

Anggi mengaku awalnya memesan Grab dari Kaligayam menuju Cinggawur, Kabupaten Tegal. Ia kemudian meminta korban, Kusyanto—guru yang tinggal di Kelurahan Keturen, Kecamatan Tegal Selatan—mengantarnya secara offline ke Desa Kamal, Kecamatan Larangan Brebes, dengan imbalan Rp800 ribu.

“Lalu di tengah jalan saya membelikan korban minuman kopi botolan yang dicampur dengan obat tetes mata. Tujuannya supaya korban kondisinya lemas,” kata Anggi.

Namun rencana membuat korban pingsan gagal. Dalam perjalanan, Anggi kemudian menjerat leher Kusyanto menggunakan handuk yang ia bawa.

Setelah beberapa menit dijerat, korban meninggal dunia dengan kondisi mengeluarkan busa dari mulut. Anggi lalu memindahkan tubuh korban ke kursi penumpang, mengemudikan mobil menuju hutan jati untuk membuang jasadnya.

“Korban yang sudah tewas, mobil saya stir dan korban saya dudukin menuju hutan jati. Di sana korban ditendang dan didorong keluar. Mungkin luka kepala belakang korban akibat terbentur pintu mobil,” ungkap Anggi.

Tidak berhenti di situ, pelaku menjual handphone korban seharga Rp700 ribu di kawasan Tirus, Kota Tegal, dan menggadaikan mobil Brio sebesar Rp20 juta.

Ilustrasi olah TKP

“Uangnya untuk bayar utang, karaoke sama teman-teman dan juga saya gunakan untuk judi slot,” jelas Anggi.

Waka Polres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, membenarkan bahwa pelaku awalnya hanya ingin membuat korban pingsan.

“Lantaran korban belum pingsan, pelaku akhirnya dari belakang menjerat leher korban dengan handuk hingga korban meninggal dunia,” kata Purbo, Rabu (26/11/2025) siang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, mobil Brio, serta uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp3.900.000. Pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini mengakhiri misteri penemuan jasad seorang guru di kebun jati Desa Songgom, Kecamatan Songgom, Brebes, pada Senin, 24 November 2025. (Laporan Tri Handoko, tvOne, Brebes)