Daftar Lengkap Zakat Fitrah Baznas 2026 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat dan Bacaan Niatnya

Baznas Jabar, besaran zakat fitrah 1447 H, Daftar Lengkap Zakat Fitrah Baznas 2026 di 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat dan Bacaan Niatnya

 Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) menetapkan besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Nilainya bervariasi, mulai dari Rp 32.500 hingga Rp 50.000 per orang, menyesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah.

Ketua Baznas Jabar Anang Jauharuddin menjelaskan, penetapan tersebut dimaksudkan sebagai pedoman resmi bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idulfitri.

“Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang Idul Fitri, baik dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa maupun dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras di masing-masing daerah,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditandatangani pada 19 Februari 2026.

Bagaimana Dasar Penetapan Zakat Fitrah di Jawa Barat?

Anang menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Penetapan juga melalui rapat bersama Baznas kabupaten/kota, Kementerian Agama Republik Indonesia, MUI, serta pemerintah daerah se-Jawa Barat.

Menurut dia, nominal zakat dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di tiap wilayah. Hal ini dilakukan agar nilai zakat tetap relevan dan adil bagi masyarakat.

“Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat Jawa Barat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” kata Anang.

Ia menambahkan, zakat fitrah tidak hanya bermakna membersihkan diri setelah menjalani ibadah puasa Ramadan, tetapi juga sebagai bentuk solidaritas sosial agar masyarakat yang membutuhkan dapat merayakan Idulfitri dengan lebih layak.

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tiap Daerah?

Nominal terendah sebesar Rp 32.500 per orang berlaku di Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar.

Sementara nominal tertinggi Rp 50.000 per orang berlaku di Kabupaten Bogor dan Kota Bekasi. Beberapa daerah lain menetapkan nominal di kisaran Rp 35.000 hingga Rp 45.500.

Berikut daftar lengkap besaran zakat fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:

  1. Lingkungan Baznas Provinsi Jawa Barat: Rp 40.000
  2. Kabupaten Bandung: Rp 37.500
  3. Kabupaten Bandung Barat: Rp 40.500
  4. Kabupaten Bekasi: Rp 45.500
  5. Kabupaten Bogor: Rp 50.000
  6. Kabupaten Ciamis: Rp 37.500
  7. Kabupaten Cianjur: Rp 37.000 (beras biasa) / Rp 50.000 (beras pandanwangi)
  8. Kabupaten Cirebon: Rp 39.000
  9. Kabupaten Garut: Rp 40.500
  10. Kabupaten Indramayu: Rp 37.500
  11. Kabupaten Karawang: Rp 42.000
  12. Kabupaten Kuningan: Rp 35.000
  13. Kabupaten Majalengka: Rp 40.000
  14. Kabupaten Pangandaran: Rp 32.500
  15. Kabupaten Purwakarta: Rp 45.000
  16. Kabupaten Subang: Rp 37.000
  17. Kabupaten Sukabumi: Rp 35.000
  18. Kabupaten Sumedang: Rp 40.000
  19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 37.000
  20. Kota Bandung: Rp 42.500
  21. Kota Banjar: Rp 32.500
  22. Kota Bekasi: Rp 50.000
  23. Kota Bogor: Rp 45.000
  24. Kota Cimahi: Rp 40.000
  25. Kota Cirebon: Rp 45.000
  26. Kota Depok: Rp 45.000
  27. Kota Sukabumi: Rp 45.000
  28. Kota Tasikmalaya: Rp 37.500.

Baznas Jabar mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi agar penyaluran lebih tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai mampu memastikan zakat tepat sasaran kepada delapan golongan penerima (mustahik) sesuai ketentuan syariat.

Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri agar sah sebagai zakat, bukan sekadar sedekah biasa.

Bagaimana Bacaan Niat Zakat Fitrah?

Berikut beberapa redaksi niat zakat fitrah yang lazim dibaca:

1. Untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

2. Untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘ala.

3. Untuk anak laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

4. Untuk anak perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

5. Untuk diri sendiri dan keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘ala.

6. Untuk orang yang diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Daftar Zakat Fitrah Jabar 2026, Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor Tertinggi".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang