Besaran Nominal Zakat Fitrah jika Dibayar dengan Uang

zakat fitrah, besaran zakat fitrah, zakat fitrah dengan uang, Besaran Nominal Zakat Fitrah jika Dibayar dengan Uang

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan umat Islam, dewasa maupun anak-anak, di bulan Ramadhan.

Waktu membayar zakat fitrah bisa dilakukan sejak awal Ramadhan sampai paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Dilansir laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok adalah seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Ukuran tersebut setara dengan ukuran satu sha’ makanan pokok sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.

Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras atau dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok.

Membayar zakat fitrah dengan uang

Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.

Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.

Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.

Cara bayar zakat fitrah online

Anda juga dapat melakukan pembayaran zakat secara online melalui Baznas dengan mengunjungi laman https://baznas.go.id/bayarzakat.

  1. Pilih jenis dana "Zakat".
  2. Pilih jenis "Zakat Fitrah".
  3. Tulis jumlah orang yang dizakati.
  4. Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 50.000.
  5. Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
  6. Klik “Pilih pembayaran”.
  7. Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.

Bagi zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.

Zakat fitrah paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang