Top 5+ Kelompok Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib bagi muslim, dewasa maupun anak-anak, dan dibayarkan pada bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah, yakni fakir, orang miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, orang yang berhutang, fisabilillah, dan Ibnu Sabil.
Sebaliknya, ada pula beberapa kelompok yang tidak berhak menerima zakat (mal atau fitrah), utamanya adalah mereka yang memang tidak terlalu membutuhkan.
Lantas, siapa saja kelompok yang tidak berhak menerima zakat fitrah?
Golongan yang tidak berhak menerima zakat
Berikut adalah daftar beberapa kelompok orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah:
- Orang kaya yaitu orang yang mampu mencukupi kebutuhan pokoknya dan keluarganya.
- Keturunan Nabi Muhammad SAW yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib.
- Orang yang di bawah tanggungan muzakki atau pemberi zakat.
- Non Muslim secara personal.
- Orang ahli maksiat dan dapat dipastikan bahwa zakat yang diterima akan digunakan untuk maksiat.
Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban dalam Islam yang bertujuan untuk membersihkan jiwa dan membantu saudara-saudara yang membutuhkan.
Meski demikian, pemberiannya harus sesuai dengan ketentuan syariat dan tepat sasaran agar manfaatnya maksimal.
Sehingga, penting bagi setiap muslim untuk memahami siapa saja yang berhak dan tidak berhak menerima zakat.
Besaran zakat fitrah
Besaran zakat fitrah 2026.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.
Adapun besarannya adalah berupa makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, setara dengan ukuran satu sha’.
Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok (di Indonesia beras).
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.
Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.
Sumber:
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang