Resmi, Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Balikpapan Mulai Rp 42.000
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Balikpapan tahun 1447 H/2026 M.
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah menyesuaikan dengan dinamka pasar dan kesepakatan pemangku kebijakan.
"Kementerian Agama Kota Balikpapan menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah berdasarkan hasil survei harga pasar serta kesepakatan rapat bersama unsur keagamaan dan pemerintah," bunyi keterangan di akun Instagram @kemenagbpn, Rabu (11/2/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Nomor 63 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026.
Dalam keputusan tersebut, kadar zakat fitrah ditetapkan sebesar 3 kilogram beras yang dikonsumsi sehari-hari per jiwa.
Masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan harga beras.
Lantas, berapa besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Balikpapan pada tahun ini?
Zakat Fitrah dalam bentuk uang
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah di Kota Balikpapan terbagi dalam tiga kategori harga beras, yakni:
- Harga beras tertinggi sebesar Rp 54.000 per jiwa
- Harga beras menengah sebesar Rp 48.000 per jiwa
- Harga beras terendah sebesar Rp 42.000 per jiwa.
Penentuan nilai tersebut mengacu pada harga beras yang dikonsumsi masyarakat.
Besaran fidyah sebagai pengganti puasa
Selain zakat fitrah, Kemenag Balikpapan juga menetapkan ketentuan fidyah bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i.
Pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan memberi makan satu orang fakir atau miskin sebesar 1 mud atau setara 750 gram makanan ditambah lauk per hari.
Alternatifnya, fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk uang sebesar Rp 30.000 per hari per jiwa atau menyesuaikan dengan kemampuan pembayar fidyah.
Kemenag Balikpapan juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS atau lembaga amil zakat resmi yang terdaftar pemerintah.
Badan tersebut termasuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid dan mushalla yang terdaftar di BAZNAS Kota Balikpapan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang