Naik Jadi Rp 50.000, Simak Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 Terbaru

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada tahun 1447 Hijriyah atau 2026 Masehi. Berdasarkan keputusan terbaru, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, menyampaikan bahwa angka tersebut setara dengan pemenuhan pangan berupa 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Pertimbangan Harga Beras di Pasar
Kiai Noor menjelaskan, penetapan angka Rp 50.000 tersebut tidak diputuskan secara sembarangan, melainkan melalui kajian mendalam terhadap fluktuasi harga kebutuhan pokok di berbagai wilayah Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa,” ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (16/2/2026).
Selain zakat fitrah, BAZNAS juga merilis besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena uzur syar'i.
Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari.
Menjadi Acuan Nasional
Sebagai Ketua MUI Bidang Filantropi, Kiai Noor menegaskan bahwa ketetapan ini diharapkan menjadi pedoman yang seragam bagi pengelola zakat di seluruh Indonesia.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," tuturnya.
Meski demikian, pihak BAZNAS memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras yang signifikan.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Kiai Noor.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Terkait teknis pelaksanaan, zakat fitrah sudah mulai dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan. Namun, batas waktu paling lambat adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dimulai.
Adapun penyaluran kepada para mustahik (penerima zakat) juga harus diselesaikan sebelum khatib naik mimbar pada saat shalat Idul Fitri. Hal ini bertujuan agar para penerima manfaat dapat merayakan hari kemenangan dengan layak.
Kiai Noor menjamin bahwa pengelolaan dana umat ini akan dilakukan secara profesional dengan memegang teguh prinsip 3A.
“Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta disalurkan kepada delapan golongan mustahik,” tegasnya.
Pencabutan Aturan Lama
Seiring dengan terbitnya Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2026, maka aturan lama yaitu Keputusan Nomor 14 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah untuk wilayah Jabodetabek tahun sebelumnya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajibannya melalui lembaga resmi guna memastikan transparansi dan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang