Jika Wafat di Bulan Puasa, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu untuk ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada akhir bulan Ramadhan.
Ibadah ini memiliki tujuan utama untuk menyucikan jiwa dan harta, sekaligus menyempurnakan ibadah puasa yang telah dijalankan selama sebulan penuh.
Selain itu, zakat fitrah juga memiliki dimensi sosial, yakni membantu kaum fakir miskin agar dapat merasakan kebahagiaan saat merayakan Idul Fitri.
Namun, muncul pertanyaan yang kerap dibahas di tengah masyarakat: bagaimana hukum zakat fitrah bagi seseorang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan? Apakah ahli waris tetap wajib membayarkannya?
Apa itu zakat fitrah?
Zakat fitrah adalah sedekah wajib yang dikeluarkan oleh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, orang dewasa maupun bayi, selama mereka hidup pada akhir bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok.
Kewajiban ini juga mencakup orang-orang yang menjadi tanggungan, seperti:
- Anak-anak yang masih bergantung pada orang tua
- Istri yang menjadi tanggungan suami
- Orang tua yang menjadi tanggungan keluarga
Dalam praktiknya, zakat fitrah dibayarkan oleh pihak yang bertanggung jawab menafkahi dan memiliki kemampuan.
Besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok, setara dengan sekitar 2,5 hingga 3 kilogram beras atau bahan makanan pokok lainnya. Zakat ini juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan nilai makanan pokok tersebut.
Zakat fitrah wajib ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dan disalurkan kepada mustahik atau melalui lembaga amil zakat.
Jika dibayarkan setelah shalat Id, maka statusnya berubah menjadi sedekah biasa dan dianggap sebagai kewajiban yang tertunda.
Bagaimana hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal di bulan Ramadhan?
Dalam kajian fikih, hukum zakat fitrah bagi orang yang meninggal dunia di bulan Ramadhan bergantung pada waktu wafatnya.
Mengacu pada pendapat ulama Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, terdapat ketentuan penting terkait waktu wajib zakat fitrah, yakni pada akhir Ramadhan dan awal Syawal.
"Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya zakat fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari."
Penjelasan tersebut juga sejalan dengan keterangan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala al-Madzhab al-Imam as-Syafi’i.
Kapan zakat fitrah tidak wajib dibayarkan?
Zakat fitrah tidak wajib bagi seseorang yang meninggal dunia sebelum masuk waktu wajibnya zakat, yakni sebelum matahari terbenam pada hari terakhir bulan Ramadhan.
Dengan demikian, jika seseorang wafat pada pertengahan Ramadhan atau sebelum waktu maghrib di hari terakhir Ramadhan, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum.
Hal ini karena zakat fitrah berkaitan dengan keberadaan seseorang pada saat memasuki Hari Raya Idul Fitri.
Kapan zakat fitrah tetap wajib dibayarkan?
Sebaliknya, apabila seseorang masih hidup hingga masuk waktu wajib zakat fitrah, yaitu setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka kewajiban tersebut tetap berlaku.
Dalam kondisi ini, meskipun orang tersebut meninggal dunia sebelum sempat menunaikan zakat, kewajiban tersebut tidak gugur.
Ahli waris atau pihak yang mengelola harta peninggalannya tetap wajib membayarkan zakat fitrah atas nama almarhum sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah tidak hanya bergantung pada kondisi hidup saat Idul Fitri, tetapi juga pada apakah seseorang sempat memasuki waktu wajibnya.
Apakah zakat tetap bisa dibayarkan meski tidak wajib?
Meskipun dalam kondisi tertentu zakat fitrah tidak wajib dibayarkan, keluarga tetap diperbolehkan mengeluarkannya sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.
Amalan tersebut dapat menjadi pahala yang terus mengalir atau amal jariyah bagi orang yang telah meninggal dunia.
Dengan memahami ketentuan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam menentukan kewajiban zakat fitrah bagi anggota keluarga yang meninggal dunia di bulan Ramadhan.
Semoga pemahaman yang benar dapat membantu umat Islam menjalankan ibadah dengan lebih tepat dan penuh keberkahan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang