Resmi, Besaran Zakat Fitrah 2026 Jadi Rp 50.000, Fidyah Rp 65.000 Per Hari

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Berdasarkan keputusan terbaru, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 50.000 per jiwa.
Angka tersebut setara dengan pemenuhan pangan berupa beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses kajian mendalam, terutama dengan memantau fluktuasi harga beras di berbagai wilayah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam serta pertimbangan yang cermat, BAZNAS RI menetapkan nilai zakat fitrah menjadi Rp 50.000 per jiwa, serta menetapkan besaran fidyah sebesar Rp 65.000 per jiwa per hari," ujar Kiai Noor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Penetapan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026.
Pedoman untuk BAZNAS Daerah dan LAZ
Kiai Noor menegaskan bahwa nominal tersebut menjadi standar pembayaran melalui BAZNAS. Langkah ini diambil agar terdapat keseragaman dalam pengelolaan zakat fitrah pada Ramadhan 2026 mendatang.
Pihaknya mengimbau agar BAZNAS di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh Indonesia menjadikan angka ini sebagai acuan utama.
"BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut sebagai acuan penerimaan di wilayah masing-masing," katanya lagi.
Penyesuaian Harga Beras Lokal
Meski sudah ada standar nasional, BAZNAS memberikan ruang fleksibilitas bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Kiai Noor menyebutkan, BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.
"Dalam kondisi tersebut, BAZNAS daerah dan LAZ diperkenankan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah secara mandiri, sepanjang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Waktu Pembayaran dan Penyaluran
Masyarakat muslim sudah bisa mulai menunaikan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan 1447 H. Adapun batas akhir pembayarannya adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Terkait penyaluran, BAZNAS memastikan bantuan akan sampai ke tangan mustahik (penerima zakat) paling lambat sebelum khatib naik mimbar pada hari raya. Kiai Noor menekankan komitmen BAZNAS dalam menjaga tata kelola yang transparan melalui prinsip 3A.
"Kami memastikan pengelolaan dan penyaluran zakat fitrah dilakukan sesuai prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI," tegas Kiai Noor.
Zakat tersebut nantinya akan didistribusikan kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak menerima sesuai ketentuan syariat Islam.
Dengan terbitnya aturan baru ini, BAZNAS RI menyatakan bahwa Keputusan Ketua BAZNAS Nomor 14 Tahun 2025 mengenai nilai zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Jabodetabek tahun sebelumnya resmi dicabut dan tidak lagi berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat mempermudah umat Islam dalam menjalankan kewajiban ibadah di bulan suci Ramadhan 2026 dengan lebih tertib dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang