Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

zakat fitrah, Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Setelah Shalat Id?

Zakat fitrah adalah menjadi ibahdah wajib bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang ditunaikan pada bulan Ramadhan.

Pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan kapanpun pada periode sejak awal bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, muslim boleh membayar zakat di hari Lebaran, namun pastikan untuk dilakukan sebelum shalat Id.

Dikutip dari (30/4/2022), waktu paling utama untuk membayarkan zakat fitrah adalah pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri.

Sebab, mengakhirkan waktu pembayaran zakat fitrah merupakan salah satu anjuran Nabi Muhammad SAW.

Sementara, jika zakat fitrah ditunaikan setelah shalat Idul Fitri atau shalat Id, hukumnya adalah makruh. Dengan catatan, dilakukan sebelum Matahari tenggelam pada 1 Syawal tersebut.

Apabila ditunaikan setelah Matahari tenggelam pada hari raya Idul Fitri, zakat yang dibayarkan tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.

Jadi, membayar zakat fitrah di hari-H Lebaran sangat dianjurkan, asalkan dilakukan sebelum shalat Idul Fitri. Sementara jika dilakukan setelahnya, hukumnya makruh.

Dan menunaikan zakat fitrah setelah tanggal 1 Syawal berakhir atau lewat dari hari raya, maka tidak dihitung sebagai zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah

Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.

Terkait hal itu, para ulama telah bersepakat bahwa bentuk zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras.

Jumlah zakat fitrah yang diberikan adalah satu sha’, yakni ukuran yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok.

Di Indonesia sendiri, makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah berupa beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Selain beras, ulama juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara nilainya dengan 1 sha’ makanan pokok tersebut.

Sehingga nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras atau bahan pokok yang dikonsumsi di wilayah masing-masing.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.

Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.

Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang