Top 8+ Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?

zakat fitrah, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?, 1. Fakir, 2. Miskin, 4. Mualaf, 5. Hamba sahaya atau budak, 6. Orang yang terjerat utang, 7. Fisabilillah, 8. Ibnu Sabil

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dibayarkan pada bulan Ramadhan atau paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Zakat, baik zakat mal dan zakat fitrah, ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau dikenal dengan istilah asnaf.

Terdapat delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Golongan yang berhak menerima zakat fitrah

Berikut penjelasan singkat mengenai delapan asnaf atau golongan yang berhak menerima zakat, termasuk zakat fitrah:

1. Fakir

Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup dan tanggungan seperti kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Kelompok fakir sebagai penerima zakat merupakan muslim yang perlu diutamakan dalam hal penerimaan zakat.

2. Miskin

Golongan miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

3. Amil

Amil adalah golongan orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mereka adalah pihak yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat.

Amil juga merupakan pihak yang bertanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada proses pembagian zakat.

4. Mualaf

Mualaf adalah seseorang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk meneguhkan keimanannya, dengan meyakini bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam, agama yang menolong satu sama lain.

5. Hamba sahaya atau budak

Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan dirinya dikenal juga sebagai Riqab. Namun, golongan ini bisa dibilang sudah tidak begitu relevan untuk saat ini.

Tujuan pemberian zakat kepada golongan riqab, di masa lalu, adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan.

6. Orang yang terjerat utang

Orang yang terjerat utang (gharimin) untuk kebutuhan hidup dan tidak mampu membayarnya termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Latar belakang utangnya adalah untuk keberlangsungan hidup, karena mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad, dan sebagainya.

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan berjuang membela agama Allah.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah, namun mengalami kondisi kehabisan biaya.

Golongan ini merupakan musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau pergi untuk berdakwah.

Besaran zakat fitrah

zakat fitrah, 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Siapa Saja?, 1. Fakir, 2. Miskin, 4. Mualaf, 5. Hamba sahaya atau budak, 6. Orang yang terjerat utang, 7. Fisabilillah, 8. Ibnu Sabil

Besaran zakat fitrah 2026.

Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.

Adapun besarannya adalah berupa makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, setara dengan ukuran satu sha’.

Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok (di Indonesia beras).

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.

Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.

Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.

Sumber:

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Majelis Ulama Indonesia (MUI)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang