Cara Bayar Zakat Fitrah 2026 Online, Mudah Bisa lewat HP
Cara bayar zakat fitrah saat ini menjadi lebih mudah bagi masyarakat karena bisa dilakukan secara online dari mana saja.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyediakan layanan pembayaran zakat online untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat, khususnya pembayaran dengan uang.
Melalui layanan bayar zakat online BAZNAS, Anda dapat melakukan pembayaran zakat penghasilan, zakat mal, dan tentunya zakat Fitrah.
Zakat fitrah diwajibkan bagi umat Islam, dewasa maupun anak-anak, yang dilakukan pada bulan Ramadhan, yakni sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah secara online?
Cara bayar zakat fitrah online
Berikut adalah cara bayar zakat fitrah melalui layanan pembayaran zakat online BAZNAS:
- Buka laman bayar zakat online di link https://baznas.go.id/bayarzakat melalui browser komputer atau ponsel Anda.
- Pada bagian “Jenis Dana”, pilih "Zakat" dan pilih jenis "Zakat Fitrah".
- Pada kolom “Jumlah Jiwa”, isi jumlah orang yang akan dizakati.
- Akan muncul nominal yang harus dibayarkan dengan kelipatan Rp 50.000.
- Lengkapi data pada kolom yang tersedia, yakni nama, email, dan nomor telepon.
- Klik “Pilih pembayaran”.
- Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk menuju jenis pembayaran.
Bagi zakat fitrah yang dikumpulkan melalui Baznas, akan disalurkan dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) yang membutuhkan.
Ketentuan zakat fitrah
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.
Ukuran satu sha’ makanan pokok setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter. Jumlah tersebut adalah ukuran yang dikeluarkan per jiwa.
Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras atau dengan uang sesuai dengan harga makanan pokok.
Selain itu, ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.
Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang