Besaran Zakat Fitrah 2026 di Jawa Timur untuk Seluruh Kabupaten/Kota
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan umat Islam, dewasa maupun anak-anak, di bulan Ramadhan sampai paling lambat sebelum Salat Idul Fitri.
Para ulama bersepakat bahwa zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok, baik itu gandum, kurma, atau beras, dengan ukuran satu sha’.
Adapun besarannya adalah berupa makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, setara dengan ukuran satu sha’.
Ulama juga membolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan 1 sha’ makanan pokok (di Indonesia beras).
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah dengan uang adalah Rp 50.000,00 per jiwa.
Meski sudah ada standar nasional besaran zakat fitrah, BAZNAS memberikan penyesuaian bagi daerah yang memiliki perbedaan harga beras secara signifikan.
Diperbolehkan melakukan penyesuaian nilai zakat jika harga beras di wilayah mereka jauh lebih tinggi atau lebih rendah dari rata-rata nasional.
Besaran zakat fitrah 2026 kabupaten/kota di Jawa Timur
Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bersama BAZNAS Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan BAZNAS Jawa Timur Nomor 05/SK/BAZNASJTM/II/2026 tentang besaran zakat fitrah di kota dan kabupaten se-Jawa Timur.
Besaran zakat fitrah yang ditetapkan berbeda di setiap kabupaten/kota menyesuaikan harga rata-rata beras.
Berikut besaran zakat fitrah 2026 lengkap untuk seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur:
- Kota Kediri: Rp45.000
- Kota Malang: Rp50.000
- Kota Probolinggo: Rp45.000
- Kota Pasuruan: Rp45.000
- Kota Madiun: Rp45.000
- Kota Surabaya: Rp50.000
- Kota Batu: Rp50.000
- Kota Blitar: Rp50.000
- Kota Mojokerto: Rp50.000
- Kabupaten Pacitan: Rp44.800
- Kabupaten Ponorogo: Rp45.000
- Kabupaten Trenggalek: Rp45.000
- Kabupaten Tulungagung: Rp45.000
- Kabupaten Lumajang: Rp45.000
- Kabupaten Bondowoso: Rp49.000
- Kabupaten Situbondo: Rp50.000
- Kabupaten Probolinggo: Rp50.000
- Kabupaten Pasuruan: Rp45.000
- Kabupaten Sidoarjo: Rp50.000
- Kabupaten Mojokerto: Rp45.000
- Kabupaten Jombang: Rp45.000
- Kabupaten Nganjuk: Rp50.000
- Kabupaten Magetan: Rp45.000
- Kabupaten Ngawi: Rp45.000
- Kabupaten Bojonegoro: Rp45.000
- Kabupaten Tuban: Rp50.000
- Kabupaten Lamongan: Rp50.000
- Kabupaten Gresik: Rp50.000
- Kabupaten Bangkalan: Rp50.000
- Kabupaten Sampang: Rp50.000
- Kabupaten Pamekasan: Rp50.000
- Kabupaten Sumenep: Rp50.000
- Kabupaten Banyuwangi: Rp50.000
- Kabupaten Blitar: Rp45.000
- Kabupaten Jember: Rp45.000
- Kabupaten Kediri: Rp45.000
- Kabupaten Madiun: Rp45.000
- Kabupaten Malang: Rp50.000.
Dengan adanya penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Pemerintah juga mengimbau agar zakat disalurkan melalui lembaga resmi guna memastikan distribusi kepada mustahik dapat berjalan secara tepat dan amanah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul: Daftar Besaran Zakat Fitrah di Jawa Timur 2026 Lengkap di Seluruh Kabupaten/Kota
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang